Tampilkan postingan dengan label INFO PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Februari 2019

Kebijakan Zonasi dan Peningkatan Kualitas Guru

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyatakan bahwa kebijakan zonasi adalah strategi untuk menyelesaikan masalah pendidikan yang kompleks di Indonesia. Jika selama ini pemerintah melakukan pendekatan yang sifatnya makro, maka dengan zonasi, penyelesaian permasalahan pendidikan menggunakan pendekatan mikro di setiap zona.

“Selama ini kita melihat persoalan pendidikan itu terlalu makro, karena makro maka tidak fokus. Tapi nanti kalau sudah diiris menjadi lebih dari 4.800 zona, nanti akan kita selesaikan di masing-masing irisan itu,” demikian disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy pada Taklimat Media RNPK 2019, di Depok, Rabu (13/2/2019).

Melalui pendekatan mikro, Mendikbud meyakini para pemangku kepentingan pendidikan dapat mengidentifikasi sekaligus memberikan solusi permasalahan secara lebih mendalam. Dicontohkannya, isu mengenai distribusi guru, sarana prasarana, maupun sebaran peserta didik yang tidak merata.

Sejalan dengan tujuan pemerataan kualitas pendidikan melalui zonasi, maka Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah perlu melakukan:
1.Pemetaan dan redistribusi guru yang berkompeten dan berkualitas agar dapat merata dalam setiap zona;
2.Peningkatan kualitas guru di seluruh daerah di setiap zona;
3.Pemenuhan dan perbaikan sarana prasarana sekolah; dan
4.Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) oleh Pemerintah Daerah. 
Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Supriano, fokus pelaksanaan program Ditjen GTK di tahun 2019 adalah mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di kelas. Pengembangan kompetensi guru akan merujuk pada potret mutu yang sudah cukup spesifik, seperti analisis hasil ujian nasional. Dicontohkannya, jika nilai matematika pada ujian nasional di suatu zona masih rendah, maka para guru di dalam zona tersebut akan berdiskusi tentang strategi peningkatan mutu mata pelajaran matematika di zona tersebut.  

“Ada masalah apa? Geometri atau Aljabarnya atau Kalkulusnya? Kan ada guru di zona itu yang pintar materi itu, nanti didiskusikan di MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) di zona itu. Jadi namanya peningkatan kompetensi proses pembelajaran,” jelas Dirjen GTK Kemdikbud Supriano.

Melalui pendekatan sistem zonasi, pemerintah akan mendorong pelatihan guru profesional oleh MGMP dan Kelompok Kerja Guru (KKG). “Yang menyiapkan guru inti dan instruktur kabupaten/kota itu Ditjen Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah). Kami di Ditjen GTK yang menyiapkan model pembelajarannya, kemudian unit-unit pembelajaran, bukan modul. Guru inti menjadi fasilitator bersama guru-guru di zona itu,” tuturnya.
Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Kamis, 21 Februari 2019

Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.


Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan llahasa) sebagai salah satu unit utama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengambil ikhtiar penyediaan bahan bacaan yang belum tersedia secara memadai.  Penyediaan bacaan ini untuk mendorong praktik baik literasi baca-tulis di sekolah dan dikomunitas pegiat literasi, sebagai syarat penting dan pembiasaan membaca sebelum jam pelajaran di sekolah dimulai.

Pada tahun 2019 konsentrasi penyediaan buku bacaan literasi berfokus pada jenjang usia dini dan membaca awal bagi kelas 1, 2, dan 3. Pola penyediaan dilakukan dengan mengadakan Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi Tahun 2019 agar kompetensi penulis dapat diarahkan secara maksimal untuk menggali dan menuangkan ide dalam menulis buku-buku anak usia dini dan kelas awal.

Kriteria calon penulis buku bacaan literasi ( Calon peserta Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi Tahun 2019) adalah sebagai berikut:
a. Merupakan Warga Negara Indonesia.
b. Memiliki pengalaman dalam penulisan buku bacaan anak tingkat SD kelas 1, 2, dan 3 atau PAUD (usia 4-6 tahun),
c. Mengajukan ringkasan naskah buku (maksirnal 1 halaman. diperuntukan untuk SD kelas 1, 2, 3 atau PAUD usia 4-6 tahun).
d. Memiliki kemampuan ilustrasi. Jika tidak,wajib bekerja sama dengan ilustrator profesional).

Proses seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi Tahun 2019 antara lain sebagai berikut:
1. Panitia akan menyeleksi seluruh calon penulis.
2. Calon penulis yang memenuhi kriteria penilaian akan dipilih untuk menjadi pcnulis buku bacaan literasi 2019.
3. Penulis terpilih wajib mengikuti seluruh rangkaian pembuatan buku bacaan literasi 2019, di antaranya melakukan survei ke SD atau PAUD terdekat dan mengikuti kegiatan Pertemuan Penulis Buku Bacaan Literasi.
4. Buku hacaan literasi yang akan dibuat berjumlah 170 buku dan diperuntukan bagi jenjang PAUD (usia 4-6 tahun) atau SD kelas 1, 2, dan 3.
5. Satu penulis dapat menulis lebih dan satu buku (ditentukan berdasarkan hasil penilaian juri).
6. Satu buku yang ditulis akan dihargai Rp12.500.000 (dipotong pajak).
7. Buku yang ditulis menjadi hak cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Cara mengikuti seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1.Calon penulis yang ingin mengikuti seleksi mengirimkan hal berikut:
a.fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Pelajar
b.biodata (format terlampir).
c.satu contoh buku untuk jenjang SD kelas 1,2, dan 3 atau PAUD (Usia 4-6 tahun) yang sudah dipublikasikan.
d.ringkasan naskah buku (tanpa ilustrasi) dengan ketentuan
1) jumlah halaman: 1 halaman
2) ukuran kertas: A4
3) pias kanan, kiri, atas, dan bawah: 2 cm
4) ukuran huruf: 12 pt
5) dilengkapi dengan judul buku, tema. fokus karakter, dan nama penulis
e.contoh ilustrasi/gambar (berwama) yang pernah dibuat oleh calon ilustrator dan mencantumkan identitas ilustrator,
f.surat pernyataan keaslian naskah dan bersedia mengikuti rangkaian kegiatan (surat pernyataan terlampir).
2.Seluruh syarat tersehut dibuat lima rangkap.
3.Seluruh syarat tersebut dikirim ke alamat.
Panitia Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Jalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun, Jakarta Timur, 13220,Dengan mencantum Pengirim (Nama, Alamat, Provinsi, dan Nomor Telepon)
4.Seluruh persyaratan calon penulis pada poin I (kecuali poin ic) dipindai ke
dalam format PDF dan dikirimkan ke alamat pos-el
5.Kiriman dalam bentuk fisik maupun salman lunak paling lambat kami terima pada tanggal 19 Maret 2019 (cap pos).
6.Buku cetak yang dikirim (poin Ic) menjadi hak panitia dan akan didonasikan untuk kepentingan gerakan literasi nasional.
7.Pengumuman penulis terpilih akan di informasikan melalui laman badanbahasa.kemdikbud.go.id pada tanggal 29 Maret 2019
Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi dapat diunduh pada lampiran berikut.Juknis Seleksi Penulis.pdf

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Rencana Strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2015-2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.


Rencana Strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2015-2019 disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019.

Rencana Strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2015-2019 disusun melalui berbagai proses dan tahapan dengan melibatkan pemangku kepentingan, mempertimbangkan seluruh capaian kinerja pembangunan pendidikan, kesinambungan dan keberlanjutan program serta mengantisipasi masa depan, untuk mendukung pencapaian visi, misi, tujuan strategis dan sasaran strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mewujudkan "Terbentuknya Insan serta Ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang Berkarakter dengan Berlandaskan Gotong Royong”.


Sebagai penjabaran dari Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta untuk menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015, maka Rencana Strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengakomodir Agenda Prioritas (NAWA CITA) dan Prioritas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta prioritas-prioritas lainnya yang menjadi bagian penugasan kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Rencana Strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dapat diunduh di sini.




Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.