Tampilkan postingan dengan label Info GTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info GTK. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Februari 2019

Solusi Sudah Memiliki NUPTK, Tapi di Vervalptk NUPTK Tidak Ditemukan

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.


Salam semangat buat Guru-guru serta rekan Operator Sekolah. Kali ini admin ingin membagikan informasi serta solusi dari permasalahan yang sedang dialami oleh beberapa guru di tempat admin bertugas. 

Apa permasalahannya admin?



Permasalahannya adalah pada saat melakukan pengecakan NUPTK di 
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status NUPTK guru tersebut tersedia di Kemendikbud. Hasilnya seprti berikut ini.

Pengecekan Keaktifan NUPTK di gtk data kemdikbud.go.id

Namun, pada saat admin ingin melakukan Cetak NUPTK untuk guru-guru di tempat admin kerja, ada beberapa guru yang NUPTK nya tidak ditemukan di vervalptk dan Status Validnya adalah Calon Penerima NUPTK. 

NUPTK Sudah Aktif di gtk data kemdikbud tapi di Vervalptk NUPTK Tidak Ditemukan

 Salah satu guru tersebut seperti yang telah admin lingkar pada gambar diatas, NUPTK guru tersebut sudah aktif tapi di vervalptk NUPTK tidak ada. Jadi, admin mencoba untuk melakukan claim NUPTK, berikut ini caranya:
Baca Disini : Sudah Memiliki NUPTK, Namun Status Valid 

- Pastikan semuanya sudah masuk di halaman vervalptk, kemudian pilih Menu NUPTK >  Calon Penerima NUPTK.


-  Masuk di halaman Calon Penerima NUPTK, silahkan klik pada data guru yang sudah memiliki NUPTK namun di vervalptk tidak ditemukan. 
Selanjutnya, pilih Sudah Memiliki NUPTK (Claim).


- Silahkan masukkan NUPTK Calon, kemudian klik Claim.


- Masuk di halaman Claim NUPTK > OK.


- Dan hasilnyaa File Not Found (File Tidak Ditemukan)



Apabila, setelah dilakukan Claim NUPTK data juga tidak ditemukan? Solusinya adalah Silahkan rekan sekalian datang ke Admin Dinas Setempat untuk dilakukan pengecakan dan penginputan data di Dapodik oleh Admin Dinas. 

Karena untuk diketahui, data yang dibaca oleh vervalptk adalah data-data yang sudah rekan Operator Sekolah Inputkan di Aplikasi Dapodik. 

Baca Disini : Cara Pengisian Dapodik PAUD Offline Semester Genap 2018/2019

 Untuk gambarannya seperti berikut ini. 

Berikut ini adalah halaman Edit PTK di dapodik paud offline, disini kita bisa melihat NUPTK guru tersebut tidak ada, serta kolom NUPTK tidak aktif artinya hanya Admin / Operator Dinas yang bisa mekukan pengisian NUPTK Guru/Tenaga Kependidikan. 



Barangkali menjadi pertanyaan bagi rekan semuanya, Kalau kami datang ke Admin Dinas apa yang harus kami bawak kesana?

Adapun hal yang harus di bawak ke Admin Dinas untuk melakukan pengecekan Masih Aktif atau Tidaknya NUPTK guru adalah sebagai berikut:

Silahkan rekan sekalian bawak Print Out / Hasil Cetakan Kartu NUPTK yang sudah di cek melalui gtk data kemdikbud. 

Print Out / Hasil Cetakan Kartu NUPTK melalui gtk data kemdikbud, gimana caranya admin?

Berikut ini cara cetak kartu NUPTK melalui gtk data kemdikbud:

- Silahkan akses halaman gtk data kemdikbud, berikut ini link aksesnya:


- Setelah berhasil masuk di halaman gtk data kemdikbud, silahkan pilih Menu Status NUPTK. 
Masuk di halaman Status NUPTK, silahkan isikan NUPTK guru yang sudah dimiliki di kolom pencaraian NUPTK seperti gambar dibawah ini, apabila NUPTK yang dimasukkan terdeteksi maka hasilnya akan menampilkan
-- NUPTK
-- Nama
-- Tanggal lahir
-- Tempat lahir
-- NIK
-- serta Status Keaktifan NUPTK. 



 - Setelah data di temukan, silahkan cetak data yang tampil di Status NUPTK. Caranya, silahkan tekan CTRL+P di Keyboard secara bersamaan. 
Kemudian masuk di halaman Print.


 - Pada halaman Print, silahkan pilih Name (apakah ingin langsung cetak atau simpan file terlebih dahulu). Bagi rekan yang ingin langsung cetak, silahkan pilih jenis printer yang digunakan, sedangkan bagi yang ingin simpan atau download file, silahkan pilih Microsoft Print to PDF. Kemudian klik OK.


 - Selanjutnya, silahkan simpan file disini admin mencontohkan nama filenya adalah "nuptk" (tanpa kutip dua ya). Lalu klik Save.


 - Data NUPTK tadi, sudah tersimpan dalam format .pdf, sehingga kapanpun rekan bisa mencetak NUPTK yang sudah aktif. 




 Berikut ini hasil cetak kartu NUPTK melalui gtk data kemdikbud. 

 Kali ini admin ingin membagikan informasi serta solusi dari permasalahan yang sedang dial Solusi Sudah Memiliki NUPTK, Tapi di Vervalptk NUPTK Tidak Ditemukan

Setelah admin meminta Guru tersebut untuk datang ke dinas sekaligus membawa print out NUPTK seperti gambar diatas, alhasil NUPTK guru tersebut sudah berhasil di inputkan di Dapodik seperti berikut ini. Tidak hanya NUPTK, nama guru tersebut juga sudah diperbaiki penulisannya.

Halaman Edit PTK yang sudah di inputkan NUPTK nya di Dapodik

Selanjutnya, silahkan coba cek vervalptk... karena baru hari ini guru tersebut melakukan perbaikan datanya, tidak langsung hari ini data di vervalptk akan berubah... Silahkan kita tunggu dalam beberapa hari ini perkembangan data guru tersebut. 

Meskipun data di Dapodik sudah Update, tapi Data di Vervalptk tidak akan langsung terupdate


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga dapat membantu rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 




Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sabtu, 23 Februari 2019

Cara Ganti Password Login VervalPD, VervalPTK dan VervalSP

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.


Salam semangat buat Guru-guru serta Operator Sekolah. Barangkali ada dari rekan Operator Sekolah ingin mengganti Password vervalpd, vervalptk dan vervalsp sesuaikan dengan Login Dapodik Sekolah tujaunnya satu yaitu agar mudah diingat.


Mungkin untuk sebagian rekan Operator Sekolah ini bukanlah hal baru lagi. Meskipun begitu, admin tetap akan membagikan informasi ini untuk lebih menambah wawasan kita semua, terkhusus bagi rekan Operator Sekolah yang baru bertugas di tahun atau semester ini bisa jadi hal ini dapat membantu rekan tersebut. 

Perlu diketahui, untuk melakukan Pergantian atau Ubah Password Login VervalPD, VervalPTK dan VervalSP hanya bisa dilakukan melalui Website SDM DATA Kemdikbud.go.id
Oleh karena itu, berikut ini Cara Ubah atau Ganti Password Login VervalPD, VervalPTK dan VervalSP Melalui SDM Data Kemdikbud:

1. Silahkan akses halaman SDM Data Kemdikbud.go.id. Berikut ini Link Aksesnya:




2. Silahkan klik pada tombol Login di halaman SDM Data Kemdikbud. 

Masuk di halaman Login, silahkan isikan Username dan Password akses SDM Data Kemdikbud.


Hasilnya seperti gambar dibawah ini. 

3.  Login berhasil dilakukan tandanya pada pojok sebelah kanan atas sudah ada Akun Login Operator Sekolah. Kemudian silahkan klik pada tanda Panah pada akun tersebut.


Lalu pilih Ubah Password


4. Selanjutnya masuk di halaman Ubah Password
Silahkan isikan:
- Password Lama;
- Password Baru;
- Konfirmasi Password. 

Jika sudah, silahkan klik pada tombol Ubah Password.

 Contoh hasil Ubah Password seperti berikut ini.


5. Proses Ubah Password telah Berhasil.


Selanjutnya, silahkan kelaur dari akun ini coba pastikan apakah pergantian password telah berhasil atau belum. 

- Menggunakan Password Lama, hasilnya username atau password tidak terdaftar.  




- Menggunakan Password Baru, hasilnya seperti berikut ini. Berhasil akases halaman Akun Operator Sekolah. 



Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 


 

Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Jumat, 22 Februari 2019

Cara Mendapatkan Akun SIMPKB bagi PTK Baru yang Belum Ikut UKG

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.


Salam semangat buat Guru-guru serta Tenaga Kependidikan. Dalam beberapa hari belakangan ini admin sering mendapatkan pertanyaan dari rekan-rekan Guru mengenai "Bagaimana caranya kami agar memiliki akun SIMPKB?"

Ada juga yang bertanya, "kami sudah pernah mengikuti UKG di tahun 2015. Tapi, hingga saat ini belum memiliki Akun SIMPKB, sedangkan guru yang baru masuk beberapa tahun dan belum mengikuti UKG sudah memiliki Akun SIMPKB. Bagaimana solusinya admin?"



 Pertanyaan diatas adalah beberapa pertanyaan yang telah diajukan oleh rekan GTK. Baiklah pada postingan ini admin ingin mencoba untuk membantu rekan semuanya Bagaimana caranya agar bisa memiliki Akun SIMPKB. 

Sebelum kita masuk pembahasan kali ini, alangkah baiknya kita mengetahui Apa itu SIMPKB? 

SIMPKB merupakan singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Setelah kita mengetahui Apa itu SIMPKB, selanjutnya kita masuk ke topik pembahasan kita pada kali ini yaitu:  

Cara Dapat Akun SIMPKB bagi PTK yang Belum atau Sudah Ikut UKG: 

Penting untuk di ketahui, untuk mengetahui No. UKG bagi PTK yang sudah mengikuti UKG ataupun belum dapat diketahui sebagai berikut: Apabila No. UKG diawali 2015xxxxxxxx berarti PTK sudah pernah mengikuti UKG di tahun 2015, dan bagi No. UKG diawali 2016xxxxxxxx berarti PTK belum mengikuti UKG. 

1. Silahkan akses SIMPKB. Berikut ini link aksesnya:
https://paspor.simpkb.id/casgpo/

Masuk di halaman Login SIMPKB, silahkan klik pada Registrasi Akun.



 2. Masuk di halaman Registrasi Akun, silahkan klik Cari No. UKG >>




 3. Selanjutnya, masuk di halaman Pencaraian Data GTK. 
Silahkan isikan data Guru berikut ini:
- Nama GTK;
- Pilih Provinsi;
- Pilih Kota.

 Contoh Pengisian data GTK seperti berikut ini: 
Apabila data GTK terdeteksi di Database SIMPKB, maka hasilnya seperti dibawah ini. Disini kita bisa melihat langsung No. UKG GTK. 
- Untuk Data GTK pertama diawali 2015xxxxx ini artinya GTK sudah pernah melaksanakan UKG di tahun 2015;
- Untuk Data GTK ke dua diawali oleh 2016xxxxx artinya GTK belum melaksanakan UKG, tapi jangan khawatir meskipun belum mengikuti UKG GTK juga bisa mendapatkan Akun SIMPKB. 


4.  Silahkan klik No. UKG tersebut untuk selanjutnya dilakukan Registrasi Akun SIMPKB.

 5. Masuk di halaman Registrasi Akun, silahkan isikan No. Peserta UKG, karena disini kita langsung klik pada No. UKG maka kita tidak usah lagi melakukan paste no. tersebut. Tapi lain halnya, bagi rekan-rekan yang mengklik tombol Kembali Ke Login untuk melakukan Registrasi Akun SIMPKB, terlebih silahkan copy dan pastekan No. UKG pada Registrasi Akun nantinya.


 Untuk pengisian tangga/bulan/tahun Lahir seperti berikut ini. 
Jika sudah, jangan lupa untuk centang Captcha berikut.  Lalu klik tombol Register.



 6. Setelah klik tombol Register, maka kita akan masuk di halaman PERSETEJUAN seperti berikut ini. Silahkan baca terlebih dahulu isi Persetujuan tersebut. Jika sudah silahkan klik tombol Setuju.

Klik tombol SETUJU

 Apabila Registrasi Gagal, hasilnya seperti berikut ini... Silahkan masukkan No. Peserta UKG dan Tanggal Lahir dengan Benar. 

Pengalaman dari admin, pada saat melakukan Registrasi data Guru di SIMPKB, selalu muncul Peringatan seperti dibawah ini, karena admin salah masukkan Tanggal Lahir. Awalnya admin mencari tanggal lahir GTK melalui vervalPTK ternyata dan ternyata tanggal lahir GTK tersebut berbeda dengan data di Aplikasi DAPODIK. 

Jadi mana data yang benar admin?

Pengalaman admin, data yang benar berada di Aplikasi DAPODIK.
Alhasil seperti berikut ini. "Akun sudah terdeteksi dan pernah diaktifkan sebelumnya sehingga tidak bisa di cetak ulang melalui situs ini". 

Ternyata data GTK tersebut sudah diaktifkan. Namun, pada waktu itu GTK melaporkan ke admin belum memiliki Akun SIMPKB. 

Solusinya, silahkan minta Cetak Ulang (Reset Password) ke Ketua Komunitas KKG/MGMP atau Admin PKB Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat atau Admin P4TK naungan Anda. 



Barangkali menjadi pertanyaan bagi rekan sekalian, terus seperti apa tandanya kalau Registrasi Akun SIMPKB telah berhasil?

Setelah rekan sekalian klik Tombol SETUJU.  Maka akan dialihkan untuk mencetak atau download Surat Pengajuan Perubahan Data PTK. Namun, sayangnya admin tidak bisa memperlihatkan caranya disini karena data-data GTK yang admin coba registrasi ternyata sudah pernah di registrasi cuman Guru-guru tersebut tidak mengetahuinya. 

Setidaknya untuk gambarannya admin jelaskan sedikit disini. Buat rekan yang tidak langsung mencetak Surat Pengajuan Perubahan Data PTK, silahkan download saja surat tersebut terlebih dahulu, jika sudah baru di Print. 

Berikut ini Contoh Surat Pengajuan Perubahan Data PTK yang telah berhasil di Download kemudian di Print. 

Sumber Gambar : Google

 Setelah Surat Pengajuan Perubahan Data PTK di cetak, silahkan Tanda tangani surat tersebut terlebih dahulu baik dari PTK begitu juga Kepela Sekolah, untuk selanutnya di serahkan ke Dinas Setempat untuk Verifikasi, karena belum diverifikasi belum bisa login di SIMPKB begitu juga masuk Komunitas. 

Setelah berhasil verifikasi oleh Dinas Setempat, jangan lupa serahkan ke Ketua Komunitas untuk di Masukkan Komunitas di SIMPKB. 

Sumber Gambar : Google



Terus, bagaimana dengan data GTK yang tidak Ditemukan pada Pencaraian Data GTK Guru Pembelajar?


 Untuk diketahui:

Penyebab GTK tidak ditemukan sebagai berikut:

  1. PTK/GTK Belum Terdaftar pada Basis data SIMPKB; atau
  2. PTK sudah aktif sebagai anggota di komunitas lain; atau
  3. PTK mengampu mapel yang berbeda dengan naungan mapel komunitas Anda; atau
  4. PTK sedang proses pengajuan perubahan data (belum disetujui admin dinas).

Baca Juga : Cara Cetak Kartu Anggota POKJA SIMPKB 2019


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 





Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Senin, 04 Februari 2019

DOWNLOAD JUKNIS BOS [BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH] 2019 SD/LB, SMP/LB, SMALB, SMK dan SLB

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.


Salam semangat buat Guru dan Tenaga Kependidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Salam semangat buat Guru dan Tenaga Kependidikan DOWNLOAD JUKNIS BOS [BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH]  2019 SD/LB, SMP/LB, SMALB, SMK dan SLB

Peraturan ini mulai ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2019 dan berlakuan pada tanggal diundangkan 25 Januari 2019 yang merupakan pengganti Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti(jdih.kemdikbud.go.id). 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler adalah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB dan SLB. 

Dengan Tujuan Umum BOS Reguler adalah:
  1. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia sekolah;
  2. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  3. Meningkatkan kkualitas proses pembelajaran di sekolah. 
Sedangkan Tujuan Khusus BOS Reguler adalah : 

1. BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orang tua /walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat; 

2. BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan / atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;

3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk:

-  meningkatkan aksebilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
-  memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. 


Petunjuk Teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Sekolah dalam Penggunaan dan Pertanggungjawaban BOS Reguler.

Adapun Besaran Alokasi BOS Reguler Berdasarkan Pasal 4 sebagai berikut:

1. BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di sekolah;

2. Besaran Alokasi BOS Reguler yang diterima sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya;

3. Satuan biaya  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:

- SD sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (Satu) peserta didik setiap 1 (Satu) tahun;

- SMP sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juat rupiah) per 1 (Satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

- SMA sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (Satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

- SMK sebesar Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (Satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan

- SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (Satu) peserta didik setiap 1 (Satu) tahun. 


Tata Cara Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Bantuan Operasional Sekolah Reguler terdapat di Lampiran I Permendikbud No. 3 Tahun 2019. 

Download File klik DISINI







Mekanisme Pengadaan Barang atau Jasa (PBJ di Sekolah terdapat di Lampiran II Permendikbud 

Download File klik DISINI




Mekanisme PBJ sekolah juga dijelaskan pada Pasal 6 sebagai berikut:



1. BOS Reguler yang diterima sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan menggunakan mekanisme PBJ Sekolah;

2. Mekanisme PBJ sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 


Permendikbud  Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler 2019, silahkan Download DISINI.


Sumber : jdih.kemdikbud.go.id

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 


 

Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.