Tampilkan postingan dengan label KEMENAG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KEMENAG. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 Februari 2019

Hayati Syafri Diberhentikan dari ASN Karena Sering Bolos Kerja

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

Hayati Syafri Diberhentikan dari ASN Karena Sering Bolos Kerja Hayati Syafri Diberhentikan dari ASN Karena Sering Bolos Kerja

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama membenarkan bahwa Hayati Syafri diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, Hayati tercatat sebagai dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi.
"Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger printnya di kepegawaian IAIN Bukittinggi," terang Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam, di Jakarta, Sabtu (23/02).
"Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja," sambungnya. 
Penegasan Nurul ini sekaligus mengklarifikasi rumor bahwa Hayati diberhentikan karena cadar. Menurut Nurul, hal itu tidak benar karena pertimbangan pemberhentian Hayati semata alasan disiplin. 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, kata Nurul, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS. 
Selain masalah ketidakhadiran di kampus sebanyak 67 hari kerja selama 2017, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018. Tugas dimaksud misalnya, menjadi penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi  kepada mahasiswa. 
"Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu: diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," tuturnya. 
"Jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN," tandasnya.

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Jumat, 22 Februari 2019

BKN: 9.642 Guru Eks K2 Kemenag Tak Bisa Ikut Tes PPPK Tahap I

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

 Kementerian Agama tidak mengikuti seleksi kompetensi BKN: 9.642 Guru Eks K2 Kemenag Tak Bisa Ikut Tes PPPK Tahap I

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan kabar mengejutkan. Seluruh guru tenaga honorer eks K2 Kementerian Agama tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK besok.
"Dengan berat hati mimin (admin) sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada peserta #P3K2019 Tahap I guru TH eks K2 Kemenag yang diverifikasi. Dengan demikian, mereka tidak akan ikut Seleksi Kompetensi pada 23-24 Februari 2019," tulis akun BKN dalam akun Twitter resminya.
Ketika di konfirmasi, pihak BKN membenarkan itu. Tak ada satu pun peserta yang diverifikasi padahal seleksi kompetensi PPPK sudah tinggal menghitung jam.
"Informasi yang saya terima, sesuai dashboard yang saya punya, itu sudah ada 9.642 orang yang mensubmit khusus Kemenag. Tetapi belum ada satu pun yang diverifikasi," ujar Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan, Jumat (22/2/2019) di Jakarta.
Ridwan menyebut, besok seleksi PPPK sudah dimulai. Maka dari itu, BKN perlu mengumumkan hal ini agar peserta tidak berangkat lebih dahulu ke lokasi tes.
"Mohon digarisbawahi BKN tidak menyalahkan siapa-siapa," Ridwan menambahkan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kementerian Agama belum dapat dimintai keterangan resmi terkait kabar ini. 
Pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I telah ditutup pada 17 Februari 2019. Sesuai jadwal, tes PPPK akan dimulai pada 23 Februari mendatang sampai 24 Februari.
Sebanyak 362 Pemda telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK. Di samping itu, dua instansi pemerintah pusat juga membuka untuk PPPK yakni Kementerian Ristek Dikti (Kemenristekdikti) dan Kementerian Agama (Kemenag). Sisanya, masih terkendala karena belanja pegawai yang lebih dari 50 persen.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) Syafruddin mengapresiasi Kemendikbud dan instansi lain yang tergabung dalam Panselnas PPPK tahun 2019, karena telah menyiapkan tahap seleksi ini dengan baik. 
Menurutnya, ujian PPPK ini adalah amanat rakyat. “Lebih khusus lagi, kita memberikan pencerahan atau harapan kepada Saudara kita yang punya jasa, yaitu para guru honorer, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian yang sudah 10 hingga 15 tahun mengabdi dengan gaji terbatas,” ujarnya dikutip dari laman Setkab, Selasa (19/2/2019).
Adanya skema PPPK, lanjut Menteri PANRB juga untuk kepentingan yang lebih luas. Selain khusus untuk para eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), PPPK juga akan dibuka untuk jalur umum demi percepatan capaian target organisasi.
“Jadi ada keseimbangan antara kepentingan bangsa dan kepentingan orang-orang yang sudah punya jasa besar,” ujar Syafruddin.
Rekrutmen PPPK tahap I ini, menurut Menteri PANRB Syafruddin, merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut, ASN dibagi dalam dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Seleksi PPPK Kemenag Tahap I Ditunda

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

 Kementerian Agama menunda pelaksaan seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia Seleksi PPPK Kemenag Tahap I Ditunda

Kementerian Agama menunda pelaksaan seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru dan Dosen tahap I Tahun 2019. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Ahmadi mengatakan, seleksi PPPK tahap I ini akan dilakukan pada tahap II.
Secara nasional, seleksi PPPK direncanakan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama dilakukan pada rentang Februari – Maret; tahap II Mei – Juni; dan tahap III pada September – Oktober. “Seleksi PPPK tahap I kita tunda hingga pengadaan tahap II,” ujar Ahmadi di Jakarta, Jumat (22/02).
Seleksi PPPK Kementerian Agama tahap I tahun 2019 diikuti oleh tenaga eks honorer guru dan dosen. Kemenag telah mengusulkan 20.790 formasi, terdiri dari 20.719 guru dan 71 dosen. Jumlah ini adalah bagian dari 42.539 eks tenaga hororer K II Kementerian Agama yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3 November 2013. Selain tenaga guru dan dosen, mereka adalah tenaga administrasi umum, penyuluh agama, dan lainnya.
“Tenaga eks honorer K-II guru dan dosen yang sudah mendaftar pada seleksi tahal I, agar terus memantau info pengadaan PPPK pada situs https://ssp3k.bkn.go.id atau www.kemenag.go.id,” tutur M Nur Kholis.
Penundaan seleksi tahap I ini, kata Ahmadi, disebabkan masih ada kebutuhan koordinasi antara satuan kerja dengan Kemenag pusat dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Sebab, tenaga honorer eks K-II Guru dan Dosen Kementerian Agama tersebar di seluruh provinsi.
“Kita akan koordinasikan terlebih dahulu antar pihak. Untuk yang sudah daftar, silahkan memantau perkembangannya di website Kementerian Agama atau BKN,” tutupnya.

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Kamis, 21 Februari 2019

Seleksi Petugas Haji Kemenag Kab/Kota Digelar 25 Februari

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

 Tahapan proses seleksi petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji  Seleksi Petugas Haji Kemenag Kab/Kota Digelar 25 Februari

Tahapan proses seleksi petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1440H/2019M segera dimulai. Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Khoirizi mengatakan, seleksi terbagi menjadi dua, seleksi di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Eselon I Pusat. 
Untuk seleksi tingkat Kanwil, dilakukan berjenjang, dari tingkat Kemenag Kabupaten/Kota. "Seleksi di Kabupaten/Kota digelar serentak senin depan, 25 Februari 2019," terang Khoirizi di Jakarta,  Rabu (20/02).
Seleksi Kab/Kota diikuti ASN Kantor Kemenag,  termasuk guru madrasah,  penyuluh, dan penghulu KUA dan tenaga profesional lainnya. Tahapan seleksi tingkat Kab/Kota meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi/tes tertulis. 
"Kankemenag Kab/Kota akan memilih peserta terbaik sejumlah dua kali lipat dari kuota yang ditetapkan untuk mengikuti seleksi tingkat provinsi," ujarnya. 
"Hasil seleksi akan diumumkan pada 28 Februari di Kankemenag setempat," lanjutnya. 
Peserta yang lolos seleksi di Kab/Kota, akan mengikuti seleksi tingkat provinsi. Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan di  Kanwil Kemenag Provinsi pada tanggal 5 Maret 2018. Seleksi tingkat provinsi berupa tes kompetensi berbasis CAT dan wawancara dan/atau praktek. 
"Hasil seleksi tingkat provinsi akan diumumkan pada 8 Maret di Kanwil Kemenag Provinsi," terangnya. 
Kakanwil selanjutnya akan melaporkan hasil seleksi tersebut ke Ditjen PHU untuk ditetapkan sebagai PPIH Arab Saudi 1440H/2019M. 
"Untuk seleksi di tingkat Eselon I,  akan digelar pada 4 April di Arama Haji Pondok Gede," tandasnya. 
Tahapan seleksi petugas haji dapat dilihat dalam infografis berikut:
 Tahapan proses seleksi petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji  Seleksi Petugas Haji Kemenag Kab/Kota Digelar 25 Februari


Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Senin, 04 Februari 2019

Kemenag dan DPR Sepakati Biaya Haji 2019 Tak Naik

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

 Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati besaran rata Kemenag dan DPR Sepakati Biaya Haji 2019 Tak Naik


Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M sebesar Rp35,235.602,-. Dalam mata uang dollar Amerika, rerata BPIH ini setara dengan USD2,481 (kurs 1USD: 14.200).
Kesepakatan BPIH 1440H/2019M ini ditandatangani oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan. Rumusan kesepakatan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH 1440H/2019M.
“Kami bersepakat total BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp35.235.602,- atau setara USD2,481. Besaran rata-rata biaya haji tahun ini sama dengan rerata BPIH tahun 1439H/2018M,” terang Menag Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Senin (04/02).
Menurutnya, jika dilihat dari kurs Rupiah, BPIH tahun ini sama dengan besaran BPIH tahun lalu, yaitu rata-rata sebesar Rp35.235.602,-. Namun, jika dalam kurs dollar, BPIH tahun ini justru lebih rendah USD151. Sebab, rata-rata BPIH tahun 2018 sebesar USD2.632.
Meski biaya haji tidak mengalami kenaikan, namun Menag menjamin akan ada peningkatan kualitas pelayanan haji dibanding tahun lalu. "Tenda di Arafah akan menggunakan AC. Urinoir di Mina akan ditambah jumlahnya. Bus Shalawat akan melayani jemaah yang tinggal di luar radius  1km dari Masjidil Haram," tegas Menag.
BPIH Termurah
BPIH Indonesia adalah yang paling murah di antara negara-negara ASEAN yang mengirimkan jemaah haji ke Arab Saudi. Menurut Menag, dalam kurun waktu empat tahun terakhir, rata-rata biaya haji Brunei Darussalam berkisar di atas 8.000 US dollar (USD). Persisnya, $8.738 (2015), $8.788 (2016), $8.422 (2017), dan $8.980 (2018). Untuk Singapura, rata-rata di atas 5.000 US dollar, yaitu: $5.176 (2015), $5.354 (2016), $4.436 (2017), dan $5.323 (2018). Sementara Malaysia, rata-rata biaya haji sebesar $2.750 (2015), $2.568 (2016), $2.254 (2017), dan $2.557 (2018).
Dalam USD, rata-rata BPIH Indonesia pada 2015 sebesar $2.717. Sementara tiga tahun berikutnya adalah $2.585 di 2016, $2.606 di 2017, dan $2.632 di 2018.
Sekilas, BPIH Indonesia lebih tinggi dari Malaysia. Namun sebenarnya lebih murah. Sebab dari biaya yang dibayarkan jemaah, ada $400 atau setara SAR1.500 yang dikembalikan lagi kepada setiap jemaah haji sebagai biaya hidup (living cost) di Tanah Suci.
“Saat pelunasan, jemaah membayar BPIH yang di dalamnya termasuk komponen biaya hidup (living cost). Komponen biaya tersebut bersifat dana titipan saja. Saat di asrama haji embarkasi, masing-masing jemaah yang akan berangkat akan menerima kembali dana living cost itu sebesar 400 USD atau setara SAR1.500,” tandasnya. 
"Jadi sebenarnya pada kenyataannya jemaah haji tahun 2019 ini rata-rata hanya membayar $2,081", ujar Menag.

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Minggu, 03 Februari 2019

Mekanisme Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru Bagi MI MTs MA 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

Berikut ini adalah Peraturan dan Mekanisme Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru Bagi MI MTs MA 2019Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor  631 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Pesfrta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tahun pelajaran 2019/2020.


Mekanisme Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru Bagi MI MTs MA  Mekanisme Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru Bagi MI MTs MA 2019

Salah satu pertimbangan diterbitkan SK Dirjen Pendis Nomor  631 tahun 2019 tentang Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 adalah agar pelaksanaan Penerimaan Pesfrta Didik Baru di lingkungan Kementerian Agama dapat meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu dengan memberikan kesempatankepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada tingkat yang lebih tinggi.

Berikut ini diktum keputusan SK Dirjen Pendis Nomor  631 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020. 

Berdasarkan diktum 1 SK Dirjen Pendis Nomor  631 tahun 2019 tentang Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 dinyatakan bahwa salinan lengkap Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Barn Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2019/2020 tercantum dalam lampiran keputusan Dirjen Pendis Nomor  631 tahun 2019 ini.

Pada diktum 2 SK Dirjen Pendis Nomor  631 tahun 2019 tentang Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK (Kemenag) Tahun 2019/2020 ditegaskan Petunjuk Teknis PPDB di lingkungan Kemenag ini merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS), Madrasah Aliyah (MA) dan madrasahAliyah Kejuruan (MAK).

Berikut persyaratan siswa baru pada pelaksanaan PPDB RA MI MTS MA MAK Tahun 2019/2020 

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020,  persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada Raudhatul Athfal (RA) adalah sebagai berikut:
  1. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  2. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).
  3. Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Kemenag Tahun 2019/2020, persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah:
  4. Calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik derigan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan
  5. Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggai 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
  6. Calon peserta didik yang berusia kurang dan 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dan psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru SekolahfMadrasah.
Berdasarkan Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020, Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah sebagai berikut:
  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
  2. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mernpertimbangkan faktor usia.
  3. Khusus bagi caion peserta didik barn baik warga Negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dan Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dan Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan Juknis PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020, Persyaratan calon peserta didik ban kelas 10 (sepuluh) Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) adalah sebagai berikut: :
  1. berusia paling tinggi 21 (dua pulub satu) tahun;
  2. memiiki ijazah/SVFB MTs/SMP/Program Paicet B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
  3. memiliki SHUN MTs/SMP/ Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga memiliki SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasal dan satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan dan persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN.
  4. khusus bagi caion peserta didik baru baik warga Negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dan Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dan Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Berdasarkan Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam (SK Dirjen Pendis) Nomor  631 tahun 2019.

Link download Juknis PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020 (DISINI)

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020. Semoga ada manfaatnya terima kasih.

sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.