Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Februari 2019

Daftar Perbedaan Juknis BOS 2018 dengan 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

Juknis BOS Tahun 2019 telah resmi diterbitkan oleh Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam setiap peraturan yang baru, pasti ada perbedaan dengan aturan yang lama.

Lantas apa saja Perbedaan Juknis BOS 2018 dengan 2019?

Adа perbedaan yang сukuр ѕіgnіfіkаn аntаrа Juknіѕ BOS SMP Tаhun 2019 dаn Tаhun 2018. Pеrbеdаааn іnі mungkіn jugа tеrjаdі раdа jenjang SD SMA SMK. Sаlаh ѕаtu perbedaannya yang bаnуаk ditanyakan оlеh Bendahara Sеkоlаh adalah hilangnya alokasi Honor bаgі tіm реnуuѕun laporan BOS. Sеlаіn іtu, juga ada реrluаѕаn реnеgаѕаn lаrаng реnggunааn dаnа BOS, уаknі Dаnа BOS tіdаk boleh digunakan untuk mеmbауаr іurаn Kеgіаtаn MGMP, KKG dan MKKS/KKKS.

 telah resmi diterbitkan oleh Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan Daftar Perbedaan Juknis BOS 2018 dengan 2019


Berikut іnі beberapa perbedaan Juknіѕ BOS SMP Tаhun 2019 dan Tаhun 2018 уаng saya temukan. Pеrbеdааn lаіnnуа dapat Bараk/Ibu tеmukаn dеngаn mеmbаса Pеrаturаn Mеntеrі Pendidikan dаn Kеbudауааn (Pеrmеndіkbud) Nomor 3 Tаhun 2019 Tentang Pеtunjuk Teknis Bantuan Oреrаѕіоnаl Sekolah Reguler.

1. Pаdа Juknis BOS SMP 2019 Tidak аdа аlоkаѕі untu Pembelian  mіnumаn  dаn/аtаu  mаkаnаn  rіngаn  untuk kеbutuhаn  sehari-hari  dі  ѕеkоlаh  bаgі  guru,  tеnаgа kependidikan, реtugаѕ аdmіnіѕtrаѕі, dan/atau tаmu. Jadi minuman dаn/аtаu makanan rіngаn hаnуа dialokasi раdа kegiatan ѕеkоlаh.

2. Pаdа Juknis BOS SMP 2019 tіdаk ada аlоkаѕі Hоnоr bаgі penyusun laporan BOS. Sedangkan pada juknіѕ BOS tаhun 2018 ada аlоkаѕі untuk membayar Honor Pеnуuѕun Lароrаn BOS.

3. Pаdа Juknіѕ BOS 2019 Tidak аdа ketentuan bеѕаrаn honorarium untuk hоnоrаrіum реngаwаѕ; реngіrіmаn lembar jawaban ujіаn nasional (LJUN);  реngіѕіаn dаtа Sekolah; реnуuѕunаn dаn реngіrіmаn lароrаn; trаnѕроrtаѕі реngеmbаlіаn bаhаn UN; hоnоrаrіum tеknіѕі; honorarium реngаwаѕ; hоnоrаrіum рrоktоr; ѕіnkrоnіѕаѕі UN; реngіѕіаn data Sekolah. Sеdаngkаn раdа Juknis BOS 2018 bеѕаrаnnуа dіtеntukаn.

4. Pada Juknіѕ BOS 2019 tidak аdа kеtеntuаn harga maksimal реmbеlіаn finger рrіnt scan. Hаnуа аdа реnеgаѕаn tipe fіngеr  рrіnt scan hаruѕ terkoneksi dеngаn Dapodik. Pаdа Juknіѕ BOS 2018 аdа kentuan mаkѕіmаl hаrgа fіngеr  рrіnt.

5. Pаdа Juknіѕ BOS 2019, Dаnа BOS tіdаk bоlеh dіgunаkаn untuk mеmbауаr іurаn kegiatan уаng  diselenggarakan оlеh Muѕуаwаrаh  Kerja  Kepala  Sеkоlаh (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sеkоlаh  (KKKS),  Musyawarah  Guru  Mаtа  Pеlаjаrаn (MGMP),  Kеlоmроk  Kеrjа  Guru  (KKG),  unіt  pelaksana  tеknіѕ dаеrаh  kecamatan,  kаbuраtеn/kоtа,  аtаu  рrоvіnѕі,  unіt pelaksana teknis, аtаu ріhаk lаіnnуа;

Perbedaan Juknis BOS 2019 dаn Juknіѕ BOS 2018 lainnya. Pаdа item pengelolaan, ѕеkаrаng ѕеkоlаh boleh mengalokasikan аnggаrаn untuk реngеmbаngаn іnоvаѕі. Sереrtі kереrluаn sekolah sehat, ѕеkоlаh hіjаu, sekolah ramah anak serta ѕеkоlаh Adіwіуаtа. Sekolah juga dіреrkеnаnkаn melaksanakan рrоgrаm реlіbаtаn kеluаrgа di ѕеkоlаh. Selanjutnya di іtеm pemeliharaan ѕаrаnа dan prasarana, ѕеkоlаh bоlеh melaksanakan реrbаіkаn kеruѕаkаn komponen nоn struktural dengan kеtеntuаn penggantian kurаng dаrі 30% dаrі kоmроnеn terpasang bаngunаn. Kоmроnеn nоn ѕtrukturаl іnі ѕереrtі penutup аtар (ѕеng, asbes dаn genteng), реnutuр рlаfоn (trірlеk аtаu gірѕun), kelistrikan (saklar dan іnѕtаlаѕі jaringan), kusen, dаun kаса jеndеlа, pengecetan sampai реnutuр lаntаі (kеrаmіk).

Demikianlah informasi mengenai Daftar Perbedaan Juknis BOS 2018 dengan 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.


Berapakah Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2019?

Gaji Operator Sekolah memang masih menjadi perdebatan di kalangan operator sendiri. Hal ini disebabkan tidak adanya ketentuan secara khusus yang membahas mengenai besaran gaji atau honor yang harus diberikan.

Selama ini aturan mengenai honorarium operator sebenarnya sudah diatur dalam Juknis BOS, sayangnya memang tidak disebutkan spesifik ketentuannya.

Berapakah Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS  Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2019

Berapakah Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS  Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2019


Termasuk juga di dalam Juknis BOS Tahun 2018. Dalam Poin C tentang Komponen Pembiayaan baik di jenjang SD, SMP dan SMA terdapat bahasan tentang pendataan dapodik. Adapun isinya adalah sebagai berikut:

Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut.

1) Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi:

a) pemasukan data;

b) validasi;

c) updating; dan/atau

d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi:

(1) data profil sekolah;

(2) data peserta didik;

(3) data sarana dan prasarana; dan

(4) data guru dan tenaga kependidikan.

2) Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:

a) penggandaan formulir Dapodik;

b) alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;

c) konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;

d) sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;

e) honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut.

(1) Kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan.

(2) Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).

Berdasarkan aturan tersebut kebijakan pemberian gaji untuk operator bisa dikatakan diserahkan kepada sekolah masing-masing.

Hal ini tentunya akan menimbulkan pro dan kontra, sebab gaji antar operator satu dengan operator lainnya tidak sama.

Harapan saya, meskipun gaji operator tidak disebutkan secara detil di Juknis, mudah-mudahan pimpinan sekolah bisa memberikan honor dan fasilitas yang layak kepada para operator.

Sebab tidak dapat dipungkiri lagi jika operator sekolah merupakan salah satu unsur penting dalam kemajuan sekolah dan dunia pendidikan Indonesia.

Demikianlah informasi mengenai Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Kamis, 21 Februari 2019

Tutorial Lengkap Cara Input Di Aplikasi RKAS 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

Tutorial Lengkap Cara Input Di Aplikasi RKAS  Tutorial Lengkap Cara Input Di Aplikasi RKAS 2019


Berikut ini adalah tutorial lengkap Cara Input Di Aplikasi RKAS 2019 atau cara mengisi RKAS 2019 pada aplikasi RKAS online 2019

Perencanaan program BOS meliputi dua kegiatan utama yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan menyusun Rencana Anggaran Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dalam mengidentifikasi kebutuhan sekolah, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah perlu menentukan kondisi sekolah saat ini. Salah satunya dengan melakukan evaluasi diri. Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan kinerja sekolah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan. Hal ini penting dilakukan karena dana BOS merupakan sumber utama bagi sekolah untuk memenuhi biaya penyelenggaraan sekolah, dan kebijakan pemerintah mengharuskan BOS menjadi sarana penting untuk meningkatkan

akses dan mutu pendidikan dasar yang bermutu. Setelah mengidentifikasi kebutuhan sekolah sesuai hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh sekolah, maka kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah dapat menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah. Dalam penyusunan RKAS, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing sumber dana. Sangat dimungkinkan suatu program dibiayai dengan subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana. Program-program yang memerlukan bantuan dari pusat harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengan sharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Misalnya untuk pembangunan ruang komputer, laboratorium baru, gedung perpustakaan, dan sebagainya. Sedangkan yang berupa program rehab besar dana lebih diprioritaskan dari provinsi. Untuk program yang lebih operasional bisa dari dana blockgrant atau lainnya yang bersifat lebih luwes. Mengingat begitu pentingnya dalam melakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, maka diperlukan suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Sistem tersebut adalah RKAS. Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang terlibat mampu berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yang diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap report yang dihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan pemerintah.

Selengkapnya tentang tutorial Lengkap Cara Input Di Aplikasi RKAS 2019 bisa anda lihat sendiri pada Buku panduan penggunaan Aplikasi RKAS BOS 2019 yang bisa anda download >>DISINI<<

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Download Aplikasi RKAS Terbaru Versi 1.22 2019 Resmi Dari Kemdikbud

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

link download aplikasi RKAS Terbaru versi  Download Aplikasi RKAS Terbaru Versi 1.22 2019 Resmi Dari Kemdikbud
Berikut ini akan kami bagikan link download aplikasi RKAS Terbaru versi 1.22 yang telah rilis di tahun 2019 yang merupakan aplikasi RKAS resmi dari kemdikbud. RKAS (Rencana  Kegiatan  dan  Anggaran  Sekolah) Dikdasmen Kemdikbud merupakan  sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan  sekolah  mulai  dari  proses  perencanaan,  pengorganisasian,  pengarahan, pengkoordinasian,  pengawasan  atau  pengendalian. Dengan  sistem  yang terdistribusi  diharapkan  berbagai  pihak  yang  terlibat  mampu  berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yang diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan,  dimana  setiap  report  yang  dihasilkan  sudah  disesuaikan  dengan format yang dikeluarkan pemerintah.

Aplikasi Sistem Informasi RKAS (E-RKAS) Dikdasmen Kemdikbud ini atau yang dikenal dengan Sistem Informasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (SI-RKAS) memiliki fitur auto update, sehingga jika ada versi yang terbaru dan menemukan  koneksi  internet  maka akan  secara  otomatis  terupdate  ke  versi yang  terbaru.  Pada  proses  update  ini  biasanya  aplikasi  ketika  dijalankan  akan terasa  lambat,  hal  ini  dikarenakan  ada  proses  download terlebih  dahulu.  Tunggu hingga splash screen hilang dan masuk ke aplikasi RKAS. Ketika sudah masuk  ke  dalam  aplikasi,  untuk  pertama  kali  kita  akan diminta  melakukan aktivasi.  Pada  form  aktivasi  ini  sekolah  bisa  memperolehnya  dari dinas pendidikan sekolah tersebut.

Langsung saja bagi anda yang membutuhkan aplikasi ini, Silahkan download aplikasi RKAS pada link berikut ini : RKAS Versi 1.22 

Demikian dan semoga bermanfaat. 

sumber artikel : klik disini


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Rabu, 06 Februari 2019

Panduan JUKNIS BOS Tahun 2019 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2019 Sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019


Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.

Artkel ini berjudul : JUKNIS BOS Tahun 2019
Link Judul : Panduan JUKNIS BOS Tahun 2019 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Rujukan : RPP SD
 Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusa Panduan JUKNIS BOS Tahun 2019 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Juknis BOS Tahun 2019
Perlu diketahui dalam kebijakan BOS 2019 ada 3 Variabel BOS yaitu; BOS Reguler, Bos Kinerja dan Bos Affirmasi. yang akan di anggarkan oleh Pemerintah yaitu:
  1. BOS Reguler bertujuan Menyediakan pembiayaan operasi nonpersonal di satuan pendidikan dengan sasaran Sekolah yaitu Seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta.
  2. BOS Kinerja bertujuan Mendorong peningkatkan kinerja sekolah melalui pemberian penghargaan dengan sasaran sekolah yaitu Sekolah yang berhasil meningkatkan mutu pendidikan dengan indikator yang digunakan adalah Peningkatan mutu sekolah Daerah yang memiliki keberpihakan terhadap Pendidikan (BOSDA)
  3. BOS Affirmasi Bertujuan Memberikan tambahan biaya tetap (fix cost) operasional sekolah dengan sasaran Sekolah yaitu Sekolah yang berlokasi didesa sangat tertinggal dengan indikator yang digunakan adalah Indeks desa membangun dari Kemendes PDTT
Untuk Besaran Satuan BOS Reguler tahun 2019 yang disalurkan per Triwulan yaitu:
  • SD Rp 800.000,-/siswa/tahun
  • SMP Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
  • SMA Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
  • SMK Rp 1.600.000,-/siswa/tahun
  • PKLK Rp 2.000.000,-/siswa/tahun
Untuk Besaran Satuan BOS Kinerja tahun 2019 yang disalurkan sekaligus pada penyaluran pertama yaitu:
  • SD Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
  • SMP Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
  • SMA Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
  • SMK Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun

Sedangkan Besaran Satuan BOS Affirmasi tahun 2019 yang juga disalurkan sekaligus pada penyaluran pertama yaitu:
  • SD Rp 42.000.000,-/sekolah/tahun
  • SMP Rp 48.000.000,-/sekolah/tahun
  • SMA Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
  • SMK Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
  • PKLK Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun

Dalam rangka pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019 yang transparan dan akuntabel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019.

Adapun Tujuan Umum BOS Reguler Tahun 2019
  1. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
  2. Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.

Tujuan Khusus BOS Reguler Tahun 2019
  1. BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
  3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk: a. meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau b. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.

pengelolaan BOS Reguler dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
  2. Melakukan evaluasi tiap tahun; dan
  3. Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan: 1) RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun; 2) RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah; 3) RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan 4) RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya

Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler Tahun 2019 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekolah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Berikut dibawah ini Panduan JUKNIS BOS Tahun 2019 yang dapat didownload melalui penyimpanan Google Drive kami:

Sumber https://www.pediapendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Selasa, 05 Februari 2019

JUKNIS BOS Tahun 2019 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2019 Sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019


Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.

Artkel ini berjudul : JUKNIS BOS Tahun 2019
Link Judul : JUKNIS BOS Tahun 2019 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Rujukan : RPP SD
 Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusa JUKNIS BOS Tahun 2019 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Juknis BOS Tahun 2019
Perlu diketahui dalam kebijakan BOS 2019 ada 3 Variabel BOS yaitu; BOS Reguler, Bos Kinerja dan Bos Affirmasi. yang akan di anggarkan oleh Pemerintah yaitu:
  1. BOS Reguler bertujuan Menyediakan pembiayaan operasi nonpersonal di satuan pendidikan dengan sasaran Sekolah yaitu Seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta.
  2. BOS Kinerja bertujuan Mendorong peningkatkan kinerja sekolah melalui pemberian penghargaan dengan sasaran sekolah yaitu Sekolah yang berhasil meningkatkan mutu pendidikan dengan indikator yang digunakan adalah Peningkatan mutu sekolah Daerah yang memiliki keberpihakan terhadap Pendidikan (BOSDA)
  3. BOS Affirmasi Bertujuan Memberikan tambahan biaya tetap (fix cost) operasional sekolah dengan sasaran Sekolah yaitu Sekolah yang berlokasi didesa sangat tertinggal dengan indikator yang digunakan adalah Indeks desa membangun dari Kemendes PDTT
Untuk Besaran Satuan BOS Reguler tahun 2019 yang disalurkan per Triwulan yaitu:
  • SD Rp 800.000,-/siswa/tahun
  • SMP Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
  • SMA Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
  • SMK Rp 1.600.000,-/siswa/tahun
  • PKLK Rp 2.000.000,-/siswa/tahun
Untuk Besaran Satuan BOS Kinerja tahun 2019 yang disalurkan sekaligus pada penyaluran pertama yaitu:
  • SD Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
  • SMP Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
  • SMA Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
  • SMK Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
[ads-post]
Sedangkan Besaran Satuan BOS Affirmasi tahun 2019 yang juga disalurkan sekaligus pada penyaluran pertama yaitu:
  • SD Rp 42.000.000,-/sekolah/tahun
  • SMP Rp 48.000.000,-/sekolah/tahun
  • SMA Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
  • SMK Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
  • PKLK Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun

Dalam rangka pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019 yang transparan dan akuntabel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019.

Adapun Tujuan Umum BOS Reguler Tahun 2019
  1. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
  2. Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.

Tujuan Khusus BOS Reguler Tahun 2019
  1. BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
  3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk: a. meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau b. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.

pengelolaan BOS Reguler dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
  2. Melakukan evaluasi tiap tahun; dan
  3. Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan: 1) RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun; 2) RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah; 3) RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan 4) RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya

Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler Tahun 2019 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekolah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Berikut dibawah ini Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2019 yang dapat didownload melalui penyimpanan Google Drive kami:

Sumber https://www.gurusd.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Senin, 04 Februari 2019

Petunjuk Penggunaan Bagi Penerima (JUKNIS) BOS Tahun 2019 SD SMP SMA SMK SLB

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

Berikut ini kami bagikan Petunjuk Penggunaan Bagi Penerima  Petunjuk Penggunaan Bagi Penerima (JUKNIS) BOS Tahun 2019 SD SMP SMA SMK SLB

Berikut ini kami bagikan Petunjuk Penggunaan Bagi Penerima (JUKNIS) BOS Tahun 2019 SD SMP SMA SMK SLB berpedoman pada Surat Edaran (SE) Mendagri (Kementerian dalam Negeri) karena Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud karena Dana BOS berkaitan dengan Pendidikan. Juknis BOS Kemendagri lebih fokus pada pentatausahan dan pertanggungjawaban (SPJ) BOS. Sedangkan juknis BOS Kemendikbud berdasarkan lebih fokus pada komponen penggunaan dana BOS. 
Sebagaimana diketahui terkait Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD SMP yang berasal dari SE Mendagri sudah ada (sudah terbit) yakni dengan diteritkan SE MENDAGRI Nomor 971-7791 Tahun 2018 Tentang Juknis  Dana BOS SD SMP  menggantikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 910/106/SJ yang dinyatakan tidak berlaku lagi. Sedangkan untuk Juknis BOS tahun 2019/2020 untuk SMA SMK SLB berdasarkan SE MENDAGRI Nomor 971-7790 Tahun 2018 Tentang Juknis  Dana BOS SMA SMK SLB menggantikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/1043/SJ. 

Sedangkan Juknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2019/2020 berdasarkan Permendikbud mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020.

Bagi Anda yang belum memiliki Juknis BOS sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB,  SMPLB,  SMALB, SLB), silahkan baca dan download DISINI

Pada posting ini Admin akan menjelaskan Juknis BOS 2019/2020 berdasarkan Juknis SE Mendagri dan Serta Juknis BOS 2019/2020 berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019

A. Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020 Berdasarkan SE Mendagri

Berikut ini admin sampaikan beberapa contoh format pertanggungjawaban SPJ Dana BOS sesuai Surat Edaran Mendagri yang terbaru, yakni SE Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB (lihat di file)

B. Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019

Pemerintah telah menerrbitkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Petunjuk  teknis  BOS Reguler merupakan  pedoman  bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai  salah  satu  prioritas  pembangunan  nasional, perlu  mendorong  pemerintah  daerah  dalam menyelenggarakan  pendidikan  bagi  masyarakat  melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler; 2) agar  pengalokasian  dana  bantuan  operasional sekolah  reguler sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis; 3) Permendikud Nomor  1 Tahun  2018 tentang  Petunjuk  Teknis  Bantuan Operasional  Sekolah  masih  terdapat  kekurangan  dan tidak  sesuai lagi dengan  kebutuhan  hukum  masyarakat, sehingga perlu diganti.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Petunjuk  teknis  BOS Reguler merupakan  pedoman  bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.

Pasal 3 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa BOS  Reguler  bertujuan  untuk  membantu  biaya  operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Pasal 4 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa 1)  BOS  Reguler  dialokasikan  untuk  penyelenggaraan pendidikan di Sekolah; 2)  Besaran alokasi BOS  Reguler yang  diterima Sekolah dihitung berdasarkan  jumlah  peserta  didik  dikalikan  dengan satuan biaya; 3)  Satuan  biaya  BOS Reguluer Tahun 2019 sebagai berikut:
a.  SD  sebesar  Rp800.000,00  (delapan  ratus  ribu rupiah)  per  1  (satu)  peserta  didik  setiap  1  (satu) tahun;
b.  SMP  sebesar  Rp1.000.000,00  (satu  juta  rupiah)  per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
c.  SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
d.  SMK  sebesar  Rp1.600.000,00  (satu  juta  enam  ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
e.  SDLB,  SMPLB,  SMALB,  dan  SLB  sebesar Rp2.000.000,00  (dua  juta  rupiah)  per  1  (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

Pasal 5 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Tata  cara  penggunaan dan  pertanggungjawaban BOS Reguler (Juknis BOS Reguler) tercantum  dalam Lampiran I yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa: 1)  BOS  Reguler  yang  diterima  Sekolah  digunakan  menggunakan mekanisme PBJ (Pengadaan  Barang/Jasa) Sekolah;  (2)  Mekanisme PBJ (Pengadaan  Barang/Jasa) Sekolah  tercantum  dalam  Lampiran  II yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa  Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  Nomor  1  Tahun  2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2018 Nomor 136),  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.   

Cut off untuk menetukan Alokasi dana BOS berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) adalah sebagai berikut:
1)  Triwulan I dan semester I
a)  Alokasi sementara  tiap  Sekolah  untuk penyaluran triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya.
b)  Berdasarkan data cut  off  tanggal  31  Oktober ini, provinsi  menyalurkan  dana  BOS  Reguler  ke  tiap Sekolah  di  awal  triwulan  I  (untuk  penyaluran triwulanan)  dan  semester  I  (untuk  penyaluran semesteran)  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
c)  Alokasi final  tiap  Sekolah untuk  triwulan  I  dan semester  I  didasarkan  pada  hasil cut  off  tanggal  31 Januari. 
d)  Berdasarkan data cut  off  tanggal  31  Januari  ini, provinsi  menghitung  lebih  kurang  penyaluran  dana BOS  Reguler  di  awal  triwulan  I  (untuk  penyaluran triwulanan)  dan  semester  I  (untuk  penyaluran semesteran)  untuk  dikompensasikan  dalam penyaluran dana BOS Reguler triwulan II dan semester II  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.
2)  Triwulan II
a)  Alokasi tiap  Sekolah  untuk  penyaluran  triwulan  II (untuk  penyaluran  triwulanan)  didasarkan  pada  hasil cut off tanggal 31 Januari.
b)  Berdasarkan data cut  off  tanggal  31  Januari  ini, provinsi  menyalurkan  dana  BOS  Reguler  ke  tiap Sekolah  di  awal  triwulan  II  (untuk  penyaluran triwulanan)  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
3)  Triwulan III, triwulan IV, dan semester II
a)  Alokasi sementara  tiap  Sekolah  untuk  penyaluran triwulan  III  dan  triwulan  IV  (untuk  penyaluran triwulanan),  serta  semester  II  (untuk  penyaluran semesteran) didasarkan  pada  hasil cut  off tanggal  31 Januari.
b)  Berdasarkan data cut  off  tanggal  31  Januari  ini, provinsi  menyalurkan  dana  BOS  Reguler  ke  tiap Sekolah  di  awal triwulan  III  dan  triwulan  IV  (untuk penyaluran  triwulanan),  serta  semester  II  (untuk penyaluran  semesteran)  sesuai  ketentuan  yang berlaku.
c)  Alokasi final  tiap  Sekolah  untuk  triwulan  III  dan triwulan  IV  (untuk  penyaluran  triwulanan),  serta semester II (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada  hasil cut  off tanggal 31 Oktober tahun  anggaran berkenaan.
d)  Berdasarkan data cut  off  tanggal  31  Oktober  ini, provinsi  menghitung  lebih  kurang  penyaluran dana BOS  Reguler  di  awal triwulan  III  dan  triwulan  IV (untuk  penyaluran  triwulanan),  serta  semester  II (untuk  penyaluran  semesteran)  untuk dikompensasikan  sebelum  akhir  tahun  anggaran berjalan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Penyaluran dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB,  SMPLB,  SMALB, SLB) adalah sebagai berikut:   
a.  penyaluran tiap triwulan
1)  triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2)  triwulan II  sebesar  40%  (empat  puluh  persen)  dari  alokasi satu tahun;
3)  triwulan III  sebesar  20%  (dua  puluh  persen)  dari  alokasi satu tahun; dan
4)  triwulan IV  sebesar  20%  (dua  puluh  persen) dari  alokasi satu tahun; dan
b.  penyaluran tiap semester
1)  semester I  sebesar  60%  (enam  puluh  persen)  dari  alokasi satu tahun; dan
2)  semester II  sebesar  40%  (empat  puluh persen)  dari  alokasi satu tahun.

Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB,  SMPLB,  SMALB, SLB) adalah sebagai berikut:   
a.  Penggunaan BOS  Reguler di Sekolah  harus  didasarkan  pada kesepakatan  dan  keputusan  bersama  antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah.  Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat  dan  ditandatangani  oleh  peserta  rapat.    Kesepakatan penggunaan BOS  Reguler harus  didasarkan  skala  prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
b.  Dana BOS  Reguler yang  diterima Sekolah  tiap  triwulan  atau semester  dapat  direncanakan  untuk  digunakan  membiayai kegiatan lain pada triwulan atau semester berikutnya.
c.  Penggunaan  BOS  Reguler  diprioritaskan  untuk  kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.
d.  Sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS Reguler untuk membeli  buku  teks  utama  untuk  pelajaran  dan  panduan  guru sesuai  dengan  kurikulum  yang  digunakan  oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1)  buku teks  utama  harus  sudah  dibeli  atau  tersedia  di Sekolah  sebelum tahun pelajaran baru  dimulai.  Sekolah dapat  menggunakan BOS  Reguler triwulan  I  dan/atau triwulan  II  (bagi Sekolah yang  menerima  penyaluran  tiap triwulan),  atau  semester  I  (bagi  Sekolah  yang  menerima penyaluran  tiap  semester)  untuk  membiayai  pembelian buku teks utama;
2)  Sekolah harus  mencadangkan  sebagian  dana BOS  Reguler yang  diterima  di  triwulan  I  dan/atau  triwulan  II  (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap semester)  pada  rekening Sekolah untuk  pembayaran  buku teks  utama  yang  harus  dibeli Sekolah.    Jumlah  dana  yang dicadangkan  sesuai  dengan  kebutuhan  dana  untuk pembayaran  pembelian  buku  teks  utama  yang  diwajibkan. Dana  yang  dicadangkan  ini  hanya  boleh  dicairkan  apabila Sekolah  hendak  membayar  pesanan  buku  tersebut  atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama; 
3)  buku  teks  utama  yang  harus  dibeli  Sekolah  merupakan buku  teks  utama  yang  telah  dinilai  dan  telah  ditetapkan oleh Kementerian; dan
4)  pembelian buku teks utama disesuaikan dengan kebutuhan tiap Sekolah berdasarkan  kewajiban  penyediaan  buku  teks utama.
e.  Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang  dapat  dibayarkan  dari BOS  Reguler meliputi pengadaan alat  tulis  kantor atau  penggandaan  materi, biaya  penyiapan tempat  kegiatan,  honor  narasumber  lokal  sesuai  standar  biaya umum  setempat,  dan/atau  perjalanan  dinas  dan/atau penyediaan konsumsi  bagi  panitia  dan  narasumber  apabila dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.  Ketentuan  terkait  jasa  profesi  (honor  narasumber)  hanya  dapat diberikan  kepada  narasumber  yang  mewakili  instansi  resmi  di luar Sekolah, seperti Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional  Indonesia   (KONI)  daerah, Badan  Narkotika  Nasional (BNN),  dinas  pendidikan,  dinas  kesehatan,  unsur  keagamaan, dan/atau  lainnya  berdasarkan  surat  tugas  yang  dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.
g.  Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
h.  Penggunaan  dana  yang  pelaksanaan  berupa  pekerjaan  fisik, biaya  yang  dapat  dibayarkan  dari  BOS  Reguler meliputi pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
i.  Satuan  biaya  untuk  belanja dengan  menggunakan  dana BOS Reguler mengikuti  ketentuan  yang  ditetapkan  oleh Pemerintah Daerah.

Bagi Anda yang belum memiliki Juknis BOS sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB,  SMPLB,  SMALB, SLB), silahkan baca dan download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019.

Link Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang JUKNIS BOS 2019 Disini

Demikian informasi tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 

Demikian info terkait Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020 sesuai SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 dan Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020 sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019. Terima kasih semoga bermanfaat.
 
sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.