Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.
Juknis BOS Tahun 2019 telah resmi diterbitkan oleh Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam setiap peraturan yang baru, pasti ada perbedaan dengan aturan yang lama.
Lantas apa saja Perbedaan Juknis BOS 2018 dengan 2019?
Adа perbedaan yang сukuр ѕіgnіfіkаn аntаrа Juknіѕ BOS SMP Tаhun 2019 dаn Tаhun 2018. Pеrbеdаааn іnі mungkіn jugа tеrjаdі раdа jenjang SD SMA SMK. Sаlаh ѕаtu perbedaannya yang bаnуаk ditanyakan оlеh Bendahara Sеkоlаh adalah hilangnya alokasi Honor bаgі tіm реnуuѕun laporan BOS. Sеlаіn іtu, juga ada реrluаѕаn реnеgаѕаn lаrаng реnggunааn dаnа BOS, уаknі Dаnа BOS tіdаk boleh digunakan untuk mеmbауаr іurаn Kеgіаtаn MGMP, KKG dan MKKS/KKKS.
Berikut іnі beberapa perbedaan Juknіѕ BOS SMP Tаhun 2019 dan Tаhun 2018 уаng saya temukan. Pеrbеdааn lаіnnуа dapat Bараk/Ibu tеmukаn dеngаn mеmbаса Pеrаturаn Mеntеrі Pendidikan dаn Kеbudауааn (Pеrmеndіkbud) Nomor 3 Tаhun 2019 Tentang Pеtunjuk Teknis Bantuan Oреrаѕіоnаl Sekolah Reguler.
1. Pаdа Juknis BOS SMP 2019 Tidak аdа аlоkаѕі untu Pembelian mіnumаn dаn/аtаu mаkаnаn rіngаn untuk kеbutuhаn sehari-hari dі ѕеkоlаh bаgі guru, tеnаgа kependidikan, реtugаѕ аdmіnіѕtrаѕі, dan/atau tаmu. Jadi minuman dаn/аtаu makanan rіngаn hаnуа dialokasi раdа kegiatan ѕеkоlаh.
2. Pаdа Juknis BOS SMP 2019 tіdаk ada аlоkаѕі Hоnоr bаgі penyusun laporan BOS. Sedangkan pada juknіѕ BOS tаhun 2018 ada аlоkаѕі untuk membayar Honor Pеnуuѕun Lароrаn BOS.
3. Pаdа Juknіѕ BOS 2019 Tidak аdа ketentuan bеѕаrаn honorarium untuk hоnоrаrіum реngаwаѕ; реngіrіmаn lembar jawaban ujіаn nasional (LJUN); реngіѕіаn dаtа Sekolah; реnуuѕunаn dаn реngіrіmаn lароrаn; trаnѕроrtаѕі реngеmbаlіаn bаhаn UN; hоnоrаrіum tеknіѕі; honorarium реngаwаѕ; hоnоrаrіum рrоktоr; ѕіnkrоnіѕаѕі UN; реngіѕіаn data Sekolah. Sеdаngkаn раdа Juknis BOS 2018 bеѕаrаnnуа dіtеntukаn.
4. Pada Juknіѕ BOS 2019 tidak аdа kеtеntuаn harga maksimal реmbеlіаn finger рrіnt scan. Hаnуа аdа реnеgаѕаn tipe fіngеr рrіnt scan hаruѕ terkoneksi dеngаn Dapodik. Pаdа Juknіѕ BOS 2018 аdа kentuan mаkѕіmаl hаrgа fіngеr рrіnt.
5. Pаdа Juknіѕ BOS 2019, Dаnа BOS tіdаk bоlеh dіgunаkаn untuk mеmbауаr іurаn kegiatan уаng diselenggarakan оlеh Muѕуаwаrаh Kerja Kepala Sеkоlаh (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sеkоlаh (KKKS), Musyawarah Guru Mаtа Pеlаjаrаn (MGMP), Kеlоmроk Kеrjа Guru (KKG), unіt pelaksana tеknіѕ dаеrаh kecamatan, kаbuраtеn/kоtа, аtаu рrоvіnѕі, unіt pelaksana teknis, аtаu ріhаk lаіnnуа;
Perbedaan Juknis BOS 2019 dаn Juknіѕ BOS 2018 lainnya. Pаdа item pengelolaan, ѕеkаrаng ѕеkоlаh boleh mengalokasikan аnggаrаn untuk реngеmbаngаn іnоvаѕі. Sереrtі kереrluаn sekolah sehat, ѕеkоlаh hіjаu, sekolah ramah anak serta ѕеkоlаh Adіwіуаtа. Sekolah juga dіреrkеnаnkаn melaksanakan рrоgrаm реlіbаtаn kеluаrgа di ѕеkоlаh. Selanjutnya di іtеm pemeliharaan ѕаrаnа dan prasarana, ѕеkоlаh bоlеh melaksanakan реrbаіkаn kеruѕаkаn komponen nоn struktural dengan kеtеntuаn penggantian kurаng dаrі 30% dаrі kоmроnеn terpasang bаngunаn. Kоmроnеn nоn ѕtrukturаl іnі ѕереrtі penutup аtар (ѕеng, asbes dаn genteng), реnutuр рlаfоn (trірlеk аtаu gірѕun), kelistrikan (saklar dan іnѕtаlаѕі jaringan), kusen, dаun kаса jеndеlа, pengecetan sampai реnutuр lаntаі (kеrаmіk).
Demikianlah informasi mengenai Daftar Perbedaan Juknis BOS 2018 dengan 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber https://www.panduandapodik.id/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan
Senin, 25 Februari 2019
Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.
Berapakah Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2019?
Gaji Operator Sekolah memang masih menjadi perdebatan di kalangan operator sendiri. Hal ini disebabkan tidak adanya ketentuan secara khusus yang membahas mengenai besaran gaji atau honor yang harus diberikan.
Selama ini aturan mengenai honorarium operator sebenarnya sudah diatur dalam Juknis BOS, sayangnya memang tidak disebutkan spesifik ketentuannya.
Termasuk juga di dalam Juknis BOS Tahun 2018. Dalam Poin C tentang Komponen Pembiayaan baik di jenjang SD, SMP dan SMA terdapat bahasan tentang pendataan dapodik. Adapun isinya adalah sebagai berikut:
Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c) updating; dan/atau
d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi:
(1) data profil sekolah;
(2) data peserta didik;
(3) data sarana dan prasarana; dan
(4) data guru dan tenaga kependidikan.
2) Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
a) penggandaan formulir Dapodik;
b) alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c) konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d) sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
e) honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut.
(1) Kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan.
(2) Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
Berdasarkan aturan tersebut kebijakan pemberian gaji untuk operator bisa dikatakan diserahkan kepada sekolah masing-masing.
Hal ini tentunya akan menimbulkan pro dan kontra, sebab gaji antar operator satu dengan operator lainnya tidak sama.
Harapan saya, meskipun gaji operator tidak disebutkan secara detil di Juknis, mudah-mudahan pimpinan sekolah bisa memberikan honor dan fasilitas yang layak kepada para operator.
Sebab tidak dapat dipungkiri lagi jika operator sekolah merupakan salah satu unsur penting dalam kemajuan sekolah dan dunia pendidikan Indonesia.
Demikianlah informasi mengenai Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya Sumber https://www.panduandapodik.id/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Berapakah Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2019?
Gaji Operator Sekolah memang masih menjadi perdebatan di kalangan operator sendiri. Hal ini disebabkan tidak adanya ketentuan secara khusus yang membahas mengenai besaran gaji atau honor yang harus diberikan.
Selama ini aturan mengenai honorarium operator sebenarnya sudah diatur dalam Juknis BOS, sayangnya memang tidak disebutkan spesifik ketentuannya.
Termasuk juga di dalam Juknis BOS Tahun 2018. Dalam Poin C tentang Komponen Pembiayaan baik di jenjang SD, SMP dan SMA terdapat bahasan tentang pendataan dapodik. Adapun isinya adalah sebagai berikut:
Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c) updating; dan/atau
d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi:
(1) data profil sekolah;
(2) data peserta didik;
(3) data sarana dan prasarana; dan
(4) data guru dan tenaga kependidikan.
2) Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
a) penggandaan formulir Dapodik;
b) alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c) konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d) sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
e) honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut.
(1) Kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan.
(2) Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
Berdasarkan aturan tersebut kebijakan pemberian gaji untuk operator bisa dikatakan diserahkan kepada sekolah masing-masing.
Hal ini tentunya akan menimbulkan pro dan kontra, sebab gaji antar operator satu dengan operator lainnya tidak sama.
Harapan saya, meskipun gaji operator tidak disebutkan secara detil di Juknis, mudah-mudahan pimpinan sekolah bisa memberikan honor dan fasilitas yang layak kepada para operator.
Sebab tidak dapat dipungkiri lagi jika operator sekolah merupakan salah satu unsur penting dalam kemajuan sekolah dan dunia pendidikan Indonesia.
Demikianlah informasi mengenai Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya Sumber https://www.panduandapodik.id/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Kamis, 21 Februari 2019
Tutorial Lengkap Cara Input Di Aplikasi RKAS 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.
Sumber https://www.pgrionline.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Berikut ini adalah tutorial lengkap Cara Input Di Aplikasi RKAS 2019 atau cara mengisi RKAS 2019 pada aplikasi RKAS online 2019.
Perencanaan program BOS meliputi dua kegiatan utama yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan menyusun Rencana Anggaran Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dalam mengidentifikasi kebutuhan sekolah, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah perlu menentukan kondisi sekolah saat ini. Salah satunya dengan melakukan evaluasi diri. Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan kinerja sekolah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan. Hal ini penting dilakukan karena dana BOS merupakan sumber utama bagi sekolah untuk memenuhi biaya penyelenggaraan sekolah, dan kebijakan pemerintah mengharuskan BOS menjadi sarana penting untuk meningkatkan
akses dan mutu pendidikan dasar yang bermutu. Setelah mengidentifikasi kebutuhan sekolah sesuai hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh sekolah, maka kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah dapat menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah. Dalam penyusunan RKAS, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing sumber dana. Sangat dimungkinkan suatu program dibiayai dengan subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana. Program-program yang memerlukan bantuan dari pusat harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengan sharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Misalnya untuk pembangunan ruang komputer, laboratorium baru, gedung perpustakaan, dan sebagainya. Sedangkan yang berupa program rehab besar dana lebih diprioritaskan dari provinsi. Untuk program yang lebih operasional bisa dari dana blockgrant atau lainnya yang bersifat lebih luwes. Mengingat begitu pentingnya dalam melakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, maka diperlukan suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Sistem tersebut adalah RKAS. Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang terlibat mampu berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yang diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap report yang dihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan pemerintah.
Selengkapnya tentang tutorial Lengkap Cara Input Di Aplikasi RKAS 2019 bisa anda lihat sendiri pada Buku panduan penggunaan Aplikasi RKAS BOS 2019 yang bisa anda download >>DISINI<<
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Download Aplikasi RKAS Terbaru Versi 1.22 2019 Resmi Dari Kemdikbud
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.
Sumber https://www.pgrionline.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Berikut ini akan kami bagikan link download aplikasi RKAS Terbaru versi 1.22 yang telah rilis di tahun 2019 yang merupakan aplikasi RKAS resmi dari kemdikbud. RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) Dikdasmen Kemdikbud merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang terlibat mampu berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yang diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap report yang dihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan pemerintah.
Aplikasi Sistem Informasi RKAS (E-RKAS) Dikdasmen Kemdikbud ini atau yang dikenal dengan Sistem Informasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (SI-RKAS) memiliki fitur auto update, sehingga jika ada versi yang terbaru dan menemukan koneksi internet maka akan secara otomatis terupdate ke versi yang terbaru. Pada proses update ini biasanya aplikasi ketika dijalankan akan terasa lambat, hal ini dikarenakan ada proses download terlebih dahulu. Tunggu hingga splash screen hilang dan masuk ke aplikasi RKAS. Ketika sudah masuk ke dalam aplikasi, untuk pertama kali kita akan diminta melakukan aktivasi. Pada form aktivasi ini sekolah bisa memperolehnya dari dinas pendidikan sekolah tersebut.
Langsung saja bagi anda yang membutuhkan aplikasi ini, Silahkan download aplikasi RKAS pada link berikut ini : RKAS Versi 1.22
Demikian dan semoga bermanfaat.
sumber artikel : klik disini
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Rabu, 06 Februari 2019
Panduan JUKNIS BOS Tahun 2019 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
Artkel ini berjudul : JUKNIS BOS Tahun 2019
Link Judul : Panduan JUKNIS BOS Tahun 2019 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Rujukan : RPP SD
Perlu diketahui dalam kebijakan BOS 2019 ada 3 Variabel BOS yaitu; BOS Reguler, Bos Kinerja dan Bos Affirmasi. yang akan di anggarkan oleh Pemerintah yaitu:
Dalam rangka pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019 yang transparan dan akuntabel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019.
Adapun Tujuan Umum BOS Reguler Tahun 2019
Tujuan Khusus BOS Reguler Tahun 2019
Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler Tahun 2019 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekolah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berikut dibawah ini Panduan JUKNIS BOS Tahun 2019 yang dapat didownload melalui penyimpanan Google Drive kami:
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2019 Sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
Artkel ini berjudul : JUKNIS BOS Tahun 2019
Link Judul : Panduan JUKNIS BOS Tahun 2019 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Rujukan : RPP SD
![]() |
| Juknis BOS Tahun 2019 |
- BOS Reguler bertujuan Menyediakan pembiayaan operasi nonpersonal di satuan pendidikan dengan sasaran Sekolah yaitu Seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta.
- BOS Kinerja bertujuan Mendorong peningkatkan kinerja sekolah melalui pemberian penghargaan dengan sasaran sekolah yaitu Sekolah yang berhasil meningkatkan mutu pendidikan dengan indikator yang digunakan adalah Peningkatan mutu sekolah Daerah yang memiliki keberpihakan terhadap Pendidikan (BOSDA)
- BOS Affirmasi Bertujuan Memberikan tambahan biaya tetap (fix cost) operasional sekolah dengan sasaran Sekolah yaitu Sekolah yang berlokasi didesa sangat tertinggal dengan indikator yang digunakan adalah Indeks desa membangun dari Kemendes PDTT
Untuk Besaran Satuan BOS Reguler tahun 2019 yang disalurkan per Triwulan yaitu:
- SD Rp 800.000,-/siswa/tahun
- SMP Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
- SMA Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
- SMK Rp 1.600.000,-/siswa/tahun
- PKLK Rp 2.000.000,-/siswa/tahun
Untuk Besaran Satuan BOS Kinerja tahun 2019 yang disalurkan sekaligus pada penyaluran pertama yaitu:
- SD Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
- SMP Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
- SMA Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
- SMK Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
Sedangkan Besaran Satuan BOS Affirmasi tahun 2019 yang juga disalurkan sekaligus pada penyaluran pertama yaitu:
- SD Rp 42.000.000,-/sekolah/tahun
- SMP Rp 48.000.000,-/sekolah/tahun
- SMA Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
- SMK Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
- PKLK Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
Dalam rangka pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019 yang transparan dan akuntabel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019.
Adapun Tujuan Umum BOS Reguler Tahun 2019
- Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
- Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.
Tujuan Khusus BOS Reguler Tahun 2019
- BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
- BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk: a. meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau b. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.
pengelolaan BOS Reguler dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
- Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
- Melakukan evaluasi tiap tahun; dan
- Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan: 1) RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun; 2) RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah; 3) RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan 4) RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler Tahun 2019 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekolah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berikut dibawah ini Panduan JUKNIS BOS Tahun 2019 yang dapat didownload melalui penyimpanan Google Drive kami:
- Kebijakan BOS Tahun 2019
- SE Mendagri No 971-7791 Tahun 2018
- JUKNIS BOS Reguler Tahun 2019 (Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019)
- Lampiran I JUKNIS BOS Reguler Tahun 2019
- Lampiran II Juknis BOS Reguler Tahun 2019
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Selasa, 05 Februari 2019
JUKNIS BOS Tahun 2019 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
Artkel ini berjudul : JUKNIS BOS Tahun 2019
Link Judul : JUKNIS BOS Tahun 2019 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Rujukan : RPP SD
Perlu diketahui dalam kebijakan BOS 2019 ada 3 Variabel BOS yaitu; BOS Reguler, Bos Kinerja dan Bos Affirmasi. yang akan di anggarkan oleh Pemerintah yaitu:
Dalam rangka pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019 yang transparan dan akuntabel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019.
Adapun Tujuan Umum BOS Reguler Tahun 2019
Tujuan Khusus BOS Reguler Tahun 2019
Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler Tahun 2019 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekolah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berikut dibawah ini Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2019 yang dapat didownload melalui penyimpanan Google Drive kami:
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2019 Sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
Artkel ini berjudul : JUKNIS BOS Tahun 2019
Link Judul : JUKNIS BOS Tahun 2019 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Rujukan : RPP SD
![]() |
| Juknis BOS Tahun 2019 |
- BOS Reguler bertujuan Menyediakan pembiayaan operasi nonpersonal di satuan pendidikan dengan sasaran Sekolah yaitu Seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta.
- BOS Kinerja bertujuan Mendorong peningkatkan kinerja sekolah melalui pemberian penghargaan dengan sasaran sekolah yaitu Sekolah yang berhasil meningkatkan mutu pendidikan dengan indikator yang digunakan adalah Peningkatan mutu sekolah Daerah yang memiliki keberpihakan terhadap Pendidikan (BOSDA)
- BOS Affirmasi Bertujuan Memberikan tambahan biaya tetap (fix cost) operasional sekolah dengan sasaran Sekolah yaitu Sekolah yang berlokasi didesa sangat tertinggal dengan indikator yang digunakan adalah Indeks desa membangun dari Kemendes PDTT
Untuk Besaran Satuan BOS Reguler tahun 2019 yang disalurkan per Triwulan yaitu:
- SD Rp 800.000,-/siswa/tahun
- SMP Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
- SMA Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
- SMK Rp 1.600.000,-/siswa/tahun
- PKLK Rp 2.000.000,-/siswa/tahun
Untuk Besaran Satuan BOS Kinerja tahun 2019 yang disalurkan sekaligus pada penyaluran pertama yaitu:
- SD Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
- SMP Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
- SMA Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
- SMK Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
[ads-post]
Sedangkan Besaran Satuan BOS Affirmasi tahun 2019 yang juga disalurkan sekaligus pada penyaluran pertama yaitu:
- SD Rp 42.000.000,-/sekolah/tahun
- SMP Rp 48.000.000,-/sekolah/tahun
- SMA Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
- SMK Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
- PKLK Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
Dalam rangka pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019 yang transparan dan akuntabel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019.
Adapun Tujuan Umum BOS Reguler Tahun 2019
- Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
- Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.
Tujuan Khusus BOS Reguler Tahun 2019
- BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
- BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk: a. meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau b. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.
pengelolaan BOS Reguler dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
- Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
- Melakukan evaluasi tiap tahun; dan
- Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan: 1) RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun; 2) RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah; 3) RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan 4) RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler Tahun 2019 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekolah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berikut dibawah ini Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2019 yang dapat didownload melalui penyimpanan Google Drive kami:
- Kebijakan BOS Tahun 2019
- SE Mendagri No 971-7791 Tahun 2018
- JUKNIS BOS Reguler Tahun 2019 (Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019)
- Lampiran I JUKNIS BOS Reguler Tahun 2019
- Lampiran II Juknis BOS Reguler Tahun 2019
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Senin, 04 Februari 2019
Petunjuk Penggunaan Bagi Penerima (JUKNIS) BOS Tahun 2019 SD SMP SMA SMK SLB
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.
Pada posting ini Admin akan menjelaskan Juknis BOS 2019/2020 berdasarkan Juknis SE Mendagri dan Serta Juknis BOS 2019/2020 berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
A. Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020 Berdasarkan SE Mendagri
Berikut ini admin sampaikan beberapa contoh format pertanggungjawaban SPJ Dana BOS sesuai Surat Edaran Mendagri yang terbaru, yakni SE Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB (lihat di file)
Demikian info terkait Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020 sesuai SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 dan Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020 sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019. Terima kasih semoga bermanfaat. Sumber https://www.pgrionline.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Berikut ini kami bagikan Petunjuk Penggunaan Bagi Penerima (JUKNIS) BOS Tahun 2019 SD SMP SMA SMK SLB berpedoman pada Surat Edaran (SE) Mendagri (Kementerian dalam Negeri) karena Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud karena Dana BOS berkaitan dengan Pendidikan. Juknis BOS Kemendagri lebih fokus pada pentatausahan dan pertanggungjawaban (SPJ) BOS. Sedangkan juknis BOS Kemendikbud berdasarkan lebih fokus pada komponen penggunaan dana BOS.
Sebagaimana diketahui terkait Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD SMP yang berasal dari SE Mendagri sudah ada (sudah terbit) yakni dengan diteritkan SE MENDAGRI Nomor 971-7791 Tahun 2018 Tentang Juknis Dana BOS SD SMP menggantikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 910/106/SJ yang dinyatakan tidak berlaku lagi. Sedangkan untuk Juknis BOS tahun 2019/2020 untuk SMA SMK SLB berdasarkan SE MENDAGRI Nomor 971-7790 Tahun 2018 Tentang Juknis Dana BOS SMA SMK SLB menggantikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/1043/SJ.
Sedangkan Juknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2019/2020 berdasarkan Permendikbud mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020.
Sedangkan Juknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2019/2020 berdasarkan Permendikbud mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020.
Bagi Anda yang belum memiliki Juknis BOS sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB), silahkan baca dan download DISINI.
Pada posting ini Admin akan menjelaskan Juknis BOS 2019/2020 berdasarkan Juknis SE Mendagri dan Serta Juknis BOS 2019/2020 berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
A. Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020 Berdasarkan SE Mendagri
Berikut ini admin sampaikan beberapa contoh format pertanggungjawaban SPJ Dana BOS sesuai Surat Edaran Mendagri yang terbaru, yakni SE Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB (lihat di file)
B. Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Pemerintah telah menerrbitkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler; 2) agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis; 3) Permendikud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa 1) BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah; 2) Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya; 3) Satuan biaya BOS Reguluer Tahun 2019 sebagai berikut:
a. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
c. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler (Juknis BOS Reguler) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa: 1) BOS Reguler yang diterima Sekolah digunakan menggunakan mekanisme PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Sekolah; (2) Mekanisme PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Sekolah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Cut off untuk menetukan Alokasi dana BOS berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) adalah sebagai berikut:
1) Triwulan I dan semester I
a) Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c) Alokasi final tiap Sekolah untuk triwulan I dan semester I didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
d) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) untuk dikompensasikan dalam penyaluran dana BOS Reguler triwulan II dan semester II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Triwulan II
a) Alokasi tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan II (untuk penyaluran triwulanan) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan II (untuk penyaluran triwulanan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Triwulan III, triwulan IV, dan semester II
a) Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) sesuai ketentuan yang berlaku.
c) Alokasi final tiap Sekolah untuk triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran berkenaan.
d) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) untuk dikompensasikan sebelum akhir tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Penyaluran dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) adalah sebagai berikut:
a. penyaluran tiap triwulan
1) triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2) triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3) triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4) triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
b. penyaluran tiap semester
1) semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
2) semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) adalah sebagai berikut:
a. Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
b. Dana BOS Reguler yang diterima Sekolah tiap triwulan atau semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan atau semester berikutnya.
c. Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.
d. Sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS Reguler untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1) buku teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di Sekolah sebelum tahun pelajaran baru dimulai. Sekolah dapat menggunakan BOS Reguler triwulan I dan/atau triwulan II (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan), atau semester I (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama;
2) Sekolah harus mencadangkan sebagian dana BOS Reguler yang diterima di triwulan I dan/atau triwulan II (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap semester) pada rekening Sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli Sekolah. Jumlah dana yang dicadangkan sesuai dengan kebutuhan dana untuk pembayaran pembelian buku teks utama yang diwajibkan. Dana yang dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila Sekolah hendak membayar pesanan buku tersebut atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama;
3) buku teks utama yang harus dibeli Sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian; dan
4) pembelian buku teks utama disesuaikan dengan kebutuhan tiap Sekolah berdasarkan kewajiban penyediaan buku teks utama.
e. Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler meliputi pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau perjalanan dinas dan/atau penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber apabila dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Ketentuan terkait jasa profesi (honor narasumber) hanya dapat diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar Sekolah, seperti Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.
g. Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
h. Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler meliputi pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
i. Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOS Reguler mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Bagi Anda yang belum memiliki Juknis BOS sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB), silahkan baca dan download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019.
Link Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang JUKNIS BOS 2019 Disini
Demikian informasi tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Demikian info terkait Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020 sesuai SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 dan Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020 sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019. Terima kasih semoga bermanfaat.
sumber artikel : klik disini
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Langganan:
Postingan (Atom)
