Tampilkan postingan dengan label Materi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Februari 2019

Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Untuk memahami makna sesuatu, terlebih dahulu harus dipahami dahulu konsep-konsepnya. Demikian pula halnya jika kita hendak memahami makna persatuan dan kesatuan bangsa. Terlebih dahulu harus kita temukan dan pahami konsep-konsepnya. Jika kita analisis, dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa itu terdapat sejumlah konsep dasar, di antaranya adalah persatuan, kesatuan, bangsa, integrasi nasional, nasionalisme, dan patriotisme.

 terlebih dahulu harus dipahami dahulu konsep Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa


Persatuan secara sederhana berarti gabungan (ikatan, kumpulan, dan sebagainya) dari beberapa bagian menjadi sesuatu yang utuh. Atau dengan kata lain, persatuan itu berkonotasi disatukannya bermacam-macam corak yang beragam ke dalam suatu kebulatan yang utuh. Konsep bangsa dalam substansi ini adalah bangsa Indonesia yaitu bangsa yang menghuni wilayah Nusantara dari Sabang sampai Merauke. Dengan demikian, persatuan bangsa mengandung pengertian persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara.

Bersatunya bangsa Indonesia didorong oleh kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan maknur. Oleh karena itu, persatuan bangsa perlu terus dibina. Terbinanya persatuan bangsa akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan adanya keamanan, kesentosaan, dan kejayaan. Manakala kesatuan bangsa tercipta, maka kehidupan bangsa akan aman, sentosa, dan jaya.

Dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa terkandung makna bahwa kita senantiasa harus bersatu. Sejarah mengajarkan betapa pentingnya persatuan dan kesatuan itu. Penjajah berhasil mencengkeramkan kuku penjajahannya di bumi Nusantara hingga beratus-ratus tahun lamanya karena kita melupakan senjata kita yang ampuh yaitu persatuan dan kesatuan bangsa. Kelalaian kita itu dimanfaatkan oleh penjajah, khususnya Belanda dengan politik pecah-belahnya (devide et impera). Akibatnya kita menjadi tercerai berai seperti sapu lidi yang hilang ikatannya. Kita menjadi sangat lemah dan mudah dikuasai.

Konsep kesatuan yang kita anut meliputi aspek alamiah (konsep kewilayahan) dan aspek sosial (politik, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan). Kesatuan wilayah meliputi darat, laut, dan udara. Kebulatan ini sesuai dengan politik kewilayahan yang kita anut yakni Wawasan Nusantara. Berdasarkan konsep Wawasan Nusantara, negara kita memiliki karakteristik berikut.

1. Negara kepulauan yang pengertiannya adalah suatu wilayah lautan yang ditaburi pulau-pulau besar dan kecil.

2. Konsep utamanya adalah manunggalnya wilayah laut, darat, dengan wilayah udara.

3. Laut atau perairan merupakan wilayah pokok, bukan merupakan pelengkap.

4. Laut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari daratan, bukan pemisah antara daratan dan pulau yang satu dengan yang lainnya.

Bagaimana perwujudan konsep kesatuan bangsa dalam aspek sosial? Dalam aspek sosial, kesatuan tersebut diwujudkan dalam beberapa aspek kehidupan berikut.

1. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik

a. Bahwa keutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan mitra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.

b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.

c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.

d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.

e. Kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang  diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

f. Bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan kesatuan hukum, dalam arti bahwa hanya ada satu hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional.

g. Bangsa Indonesia hidup berdampingan dengan bangsa lain, ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabadikan untuk kepentingan nasional.

2. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi

a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.

b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam mengembangkan ekonominya.

c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.

3. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya

a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.

b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu. Corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasilhasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.

4. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan

a. Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.

b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara.

Dari uraian di atas semakin jelas tergambar bahwa negara kepulauan Indonesia dipersatukan bukan hanya dari aspek kewilayahannya saja, tetapi meliputi pula aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan kemanan.

Wawasan Nusantara bagi Indonesia merupakan suatu politik kewilayahan bangsa dan negara Indonesia. Sebagai politik kewilayahan, Wawasan Nusantara mempunyai sifat manunggal dan utuh menyeluruh.

Wawasan Nusantara bersifat manunggal artinya mendorong terciptanya keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Adapun utuh menyeluruh maksudnya menjadikan wilayah Nusantara dan rakyat Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh dan bulat serta tidak dapat dipecah-pecah oleh kekuatan apa pun sesuai dengan asas satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan Indonesia.

Konsep selanjutnya, yakni konsep keempat yang tercakup dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah integrasi nasional. Integrasi sendiri dapat diartikan sebagai suatu proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda yang ada dalam kehidupan sehingga menghasilkan keserasian dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, integrasi nasional berarti integrasi yang terjadi di dalam tubuh bangsa dan negara Indonesia.

Bangsa Indonesia yang secara sadar ingin bersatu agar hidup kokoh sebagai bangsa yang berdaulat, memiliki faktor-faktor integratif bangsa sebagai perekat persatuan yaitu sebagai berikut.

1. Pancasila

2. UUD NRI Tahun 1945

3. Sang Saka Merah Putih

4. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

5. Bahasa Indonesia

6. Sumpah Pemuda

Konsep kelima yang tercakup dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah nasionalisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara.

Paham nasionalisme mulai dikenal di Indonesia sejak awal abad ke-20, yaitu saat berdirinya Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908. Berdirinya Budi Utomo itu merupakan awal dari kebangkitan nasional dan merupakan awal dari kesadaran nasional. Tanggal berdirinya organisasi pergerakan tersebut hingga kini kita peringati sebagai hari Kebangkitan Nasional.

Konsep terakhir yang tercakup dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah patriotisme. Coba kalian pikirkan sejenak, apakah patriotisme berbeda dengan nasionalisme? Patriotisme merupakan salah satu unsur nasionalisme.

Patriotisme merupakan sikap sudi mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan tanah air, bangsa, dan negara. Adapun ciri-ciri patriotisme di antaranya sebagai berikut.

1. Cinta tanah air

2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara

3. Menempatkan persatuan, kesatuan, serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan

4. Berjiwa pembaharu

5. Tidak kenal menyerah
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Senin, 04 Februari 2019

Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Ipoleksosbudhankam dalam Membangun Integrasi Nasional

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Ipoleksosbudhankam dalam Membangun Integrasi Nasional

Seperti yang diungkapkan pada bagian sebelumnya, bahwa globalisasi telah berpengaruh kepada semua bidang kehidupan, di antaranya dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Berkaitan dengan hal tersebut, Indonesia sebagai bangsa yang besar harus mempunyai sikap yang tegas terhadap segala pengaruh negatif yang datang dari luar sebagai wujud dari globalisasi. Hal itu penting dilakukan untuk menjalankan strategi pertahanan dalam menghadapi berbagai macam ancaman. Berikut ini dipaparkan strategi yang dilakukan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai macam ancaman dalam bidang Ipoleksosbudhankam.

 Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Ipoleksosbudhankam dalam Membangun Integrasi Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Ipoleksosbudhankam dalam Membangun Integrasi Nasional


1. Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ideologi dan Politik

Ada empat hal yang selalu dikedepankan oleh globalisasi dalam bidang ideologi dan politik yaitu demokratisasi, kebebasan, keterbukaan, dan hak asasi manusia. Keempat hal tersebut oleh negara-negara adidaya (Amerika Serikat dan sekutunya) dijadikan standar atau acuan bagi negara-negara lainnya yang tergolong sebagai negara berkembang. Acuan tersebut dibuat berdasarkan kepentingan negara adidaya tersebut, tidak berdasarkan kondisi negara yang bersangkutan. Tidak jarang jika suatu negara tidak mengedepankan empat hal tersebut dalam kehidupan politik di negaranya, maka negara tersebut akan dianggap sebagai musuh bersama, bahkan lebih menyedihkan lagi dianggap sebagai teroris dunia serta diberikan sanksi berupa embargo dalam segala hal yang menyebabkan timbulnya kesengsaraan seperti kelaparan, konflik, dan sebagainya. Sebagai contoh, Indonesia pernah diembargo dalam bidang ekonomi oleh Amerika Serikat yaitu tidak memberikan suku cadang pesawat F-16 dan bantuan militer lainnya, karena pada waktu itu Indonesia ditud
uh tidak demokratis dan melanggar hak asasi manusia. Sanksi tersebut hanya diberlakukan kepada negara-negara yang tidak menjadi sekutu Amerika Serikat, sementara sekutunya tetap dibiarkan meskipun melakukan pelanggaran. Misalnya, Israel yang banyak membunuh rakyat Palestina dan menyerang Lebanon tetap direstui tindakannya tersebut oleh Amerika serikat.

Di sisi lain, isu demokrasi pada saat ini benar-benar memengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala peristiwa selalu dikaitkan dengan demokratisasi. Akan tetapi, demokrasi yang diusung adalah demokrasi yang dikehendaki oleh negara-negara adidaya yang digunakan untuk menekan bahkan menyerang negara-negara berkembang yang bukan sekutunya. Akibatnya selalu terjadi konflik kepentingan yang pada akhirnya mengarah pada pertikaian antarnegara.

Berkaitan dengan hal tersebut, Indonesia sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Pancasila harus mampu menumbuhkan pemerintahan yang kuat, mandiri, dan tahan u􀁍i, serta mampu mengelola konflik kepentingan. Konflik kepentingan dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang pluralistik. Pengel􀁒laan k􀁒nflik kepentingan dilakukan dengan tetap memperteguh wawasan kebangsaan yang berlandaskan Bhinneka Tunggal Ika.

Bangsa Indonesia harus mampu menunjukkan eksistensinya sebagai negara yang kuat dan mandiri, namun tidak meninggalkan kemitraan dan kerja sama dengan negara-negara lain dalam hubungan yang seimbang, saling menguntungkan, saling menghormati, dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing. Untuk mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus segera mewujudkan hal-hal sebagai berikut.

a. Mengembangkan demokrasi politik.

b. Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.

c. Mengadakan reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi dan peranannya secara baik dan benar.

d. Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

e. Menegakkan supremasi hukum.

f. Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik internasional.

2. Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ekonomi

Sebenarnya sebelum menyentuh bidang politik, globalisasi lebih dahulu terjadi pada bidang ekonomi. Sejak digulirkannya liberalisasi ekonomi oleh Adam Smith sekitar abad ke-15 telah melahirkan perusahaan-perusahaan multinasional yang melakukan aktivitas perdagangannya ke berbagai negara. Mulai abad 20, paham liberal kembali banyak dianut oleh negara-negara di dunia terutama negara maju. Hal ini membuat globalisasi ekonomi semakin mempercepat perluasan jangkauannya ke semua tingkatan negara mulai negara maju sampai negara berkembang seperti Indonesia.

Kenyataan yang terjadi, globalisasi ekonomi lebih dikendalikan oleh negaranegara maju. Sementara negara-negara berkembang kurang diberi ruang dan kesempatan untuk memperkuat perekonomiannya. Negara-negara berkembang semacam Indonesia lebih sering dijadikan objek yang hanya bertugas melaksanakan keinginan-keinginan negara maju. Keberadaan lembaga-lembaga ekonomi dunia seperti IMF (International Monetary Fund), Bank Dunia (World Bank) dan WTO (World Trade Organization) belum sepenuhnya memihak kepentingan negara-negara berkembang. Dengan kata lain, negara-negara berkembang hanya mendapat sedikit manfaat bahkan menderita karena kebijakan yang salah dan aturannya yang tidak jelas. Hal tersebut dikarenakan ketiga lembaga tersebut selama ini selalu berada di bawah pengawasan pemerintahan negara-negara maju sehingga semua kebijakannya selalu memihak kepentingan-kepentingan negara maju.

Sistem ekonomi kerakyatan merupakan senjata ampuh untuk melumpuhkan ancaman di bidang ekonomi dan memperkuat kemandirian bangsa kita dalam semua hal. Untuk mewujudkan hal tersebut, kiranya perlu segera diwujudkan halhal di bawah ini.

a. Sistem ekonomi dikembangkan untuk memperkuat produksi domestik bagi pasar dalam negeri sehingga dapat memperkuat perekonomian rakyat.

b. Pertanian dijadikan prioritas utama, karena mayoritas penduduk Indonesia bermatapencaharian sebagai petani. Industri-industri haruslah menggunakan bahan baku dalam negeri sehingga tidak bergantung impor dari luar negeri.

c. Perekonomian berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Artinya, segala sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak harus terjangkau oleh daya beli masyarakat.

d. Tidak bergantung pada badan-badan multilateral seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO.

e. Mempererat kerja sama dengan sesama negara berkembang untuk bersama-sama menghadapi kepentingan negara-negara maju.

3. Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Sosial Budaya

Kehidupan sosial budaya di negara-negara berkembang, perlu memperhatikan gejala perubahan yang terjadi, terutama mengenai sebab-sebabnya. Banyak faktor yang mungkin menimbulkan perubahan sosial, di antaranya yang memegang peranan penting ialah faktor teknologi dan kebudayaan. Faktor–faktor itu berasal dari dalam maupun dari luar. Biasanya, yang berasal dari luar lebih banyak menimbulkan perubahan. Agar dapat memahami perubahan sosial yang terjadi, perlu dipelajari bagaimana proses perubahan itu terjadi dan bagaimana perubahan itu diterima masyarakat.

Pengaruh dari luar yang perlu diperhatikan adalah hal-hal yang tidak menguntungkan serta dapat membahayakan kelangsungan hidup kebudayaan nasional. Bangsa Indonesia harus selalu waspada akan kemungkinan adanya kesengajaan pihak luar untuk memecah kesatuan bangsa dan negara Indonesia. Dalam menghadapi pengaruh dari luar yang dapat membahayakan kelangsungan hidup sosial budaya, bangsa Indonesia berusaha memelihara keseimbangan dan keselarasan fundamental, yaitu keseimbangan antara manusia dengan alam semesta, manusia dengan masyarakat, manusia dengan Tuhan, keseimbangan kemajuan lahir dan kesejahteraan batin. Kesadaran akan perlunya keseimbangan dan keserasian melahirkan toleransi yang tinggi sehingga dapat menjadi bangsa yang berbhinneka dan bertekad untuk selalu hidup bersatu.

4. Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan

Ancaman militer akan sangat berbahaya apabila tidak diatasi. Oleh karena itu, harus diterapkan strategi yang tepat untuk mengatasinya. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman militer tersebut. Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan sebagai berikut.

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga bertanggung jawab terhadap pertahanan dan kemanan negara. TNI dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa strategi pertahanan dan keamanan negara untuk mengatasi berbagai macam ancaman militer dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta pada hakikatnya adalah segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara merupakan satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh. Dengan kata lain, penyelenggaraan sishankamrata didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Sistem pertahanan dan kemanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara. Meskipun dikemudian hari Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi, model tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan dengan menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai dengan perannya masing-masing.

Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan berikut.

a. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.

b. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.

c. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan.

Pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan didasarkan pada doktrin dan strategi sishankamrata yang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan ancaman yang dihadapi Indonesia. Agar pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan dapat terlaksana secara e􀁉ekti􀁉 dan efisien, diupayakan keterpaduan yang sinergis antara unsur militer dengan unsur militer lainnya, maupun antara kekuatan militer dengan kekuatan nirmiliter. Keterpaduan antara unsur militer diwujudkan dalam keterpaduan tiga kekuatan militer Republik Indonesia, yaitu keterpaduan antar kekuatan darat, kekuatan laut, dan kekuatan udara. Adapun, keterpaduan antara kekuatan militer dan kekuatan nirmiliter diwujudkan dalam keterpaduan antarkomponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Keterpaduan tersebut diperlukan dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan, baik dalam rangka menghadapi ancaman tradisional maupun ancaman non-tradisional.

Berdasarkan analisis lingkungan strategik, ancaman militer dari negara lain (ancaman tradisional) yang berupa invasi, adalah kecil kemungkinannya. Namun demikian, kemungkinan ancaman tersebut tidak dapat diabaikan dan harus tetap dipertimbangkan. 􀀤ncaman tradisi􀁒nal yang lebih mungkin adalah k􀁒nflik terbatas yang berkaitan dengan pelanggaran wilayah dan/menyangkut masalah perbatasan. Komponen Utama disiapkan untuk melaksanakan operasi militer untuk perang (OMP). Penggunaan komponen cadangan dilaksanakan sebagai pengganda kekuatan komponen utama bila diperlukan, melalui proses mobilisasi/ demobilisasi. Kendati kekuatan pertahanan siap dikerahkan untuk melaksanakan OMP, namun setiap bentuk perselisihan dengan negara lain selalu diupayakan penyelesaiannya melalui jalan damai. Penggunaan kekuatan pertahanan untuk tujuan perang hanya dilaksanakan sebagai jalan terakhir apabila cara-cara damai tidak berhasil.

Ancaman non-tradisional adalah ancaman yang dilakukan oleh aktor nonnegara terhadap keutuhan wilayah, kedaulatan negara, dan keselamatan bangsa Indonesia. Ancaman non-tradisional merupakan ancaman faktual yang saat ini dihadapi oleh Indonesia. Termasuk dalam ancaman ini adalah gerakan separatis bersenjata, terorisme internasional maupun domestik, aksi radikal, pencurian sumber daya alam, penyelundupan, kejahatan lintas negara, dan berbagai bentuk aksi ilegal lain yang berskala besar. Oleh karenanya kekuatan pertahanan, terutama TNI, juga disiapkan untuk melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP) guna menghadapi ancaman non-tradisional. Pengerahan kekuatan TNI untuk OMSP dilaksanakan berdasarkan keputusan politik pemerintah.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.