Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 Februari 2019

Mengenal Fenomena Suicide Obsession yang Mulai Marak

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

Mengenal Fenomena Suicide Obsession yang Mulai Marak Mengenal Fenomena Suicide Obsession yang Mulai Marak


Pada bulan Maret 2017, jagad maya tanah air dibikin heboh oleh ulah seseorang bernama Indra. Melalui livestreaming di Facebook, cowok yang tinggal di Jakarta Selatan ini menyampaikan pesan-pesan terakhir kepada istrinya yang selingkuh, lalu terjadilah peristiwa gantung diri secara live. Media pun heboh memberitakan kejadian yang tidak lazim tersebut.
Ya. Kasus bunuh diri live memang sangat aneh. Namun praktik bunuh dirinya belakangan ini semakin marak. Pelakunya bukan hanya orang biasa yang tanpa masa depan, tapi orang-orang top dunia.  Seorang Witney Houston, yang konon bunuh diri karena tidak tahan menahan beban hidupnya sebagai Lady Star (Diva), salah satu penyanyi pop paling populer di dunia saat itu. Demikian juga penyanyi top nyentrik Michael Jackson yang konon minta disuntik mati oleh dokternya karena problem kehidupan glamour dan gemerlap yang membuatnya depressi.
Juga tidak kurang Robbie William, Kurt Cobain, Chester Bennington, Kate Spade, Anthony Bourdain, dan baru-baru ini Tomy Page, serta masih banyak lagi. Mereka adalah orang-orang terkenal, sukses, dan bergelimang harta, namun kenapa mengakhiri hidupnya dengan cara yang tragis?
Percaya atau tidak, fenomena "suicide obsession" (kecenderungan ingin bunuh diri) masyarakat  modern semakin meningkat. Bahkan bukan hanya kecenderungan, tapi benar-benar melakukan bunuh diri. Jumlahnya pun dari waktu ke waktu terus meningkat, termasuk di negeri kita sendiri, Indonesia.
Data dari organisasi kesehatan dunia WHO (World Health Organization) dan International Association of Suicide Prevention (IASP) mencatat bahwa lebih dari 1 juta orang meninggal dunia karena bunuh diri setiap tahunnya. Diprediksi, pada tahu 2020, setiap 20 detik 1 orang akan meninggal karena bunuh diri. 
Ini bukan cerita fiksi, tapi benar-benar fakta. Bunuh diri merupakan masalah besar di belahan dunia saat ini. Menurut Prof R Irawati Ismail, SpKJ(K), MEpid dari Divisi Psikiatri Anak dan Remaja Departemen Psikiatri FKUI RSCM, bunuh diri adalah masalah kesehatan yang serius. 
Tak terkecuali, suicide obsession akhir-akhir ini justru banyak melanda kalangan muda, bahkan anak-anak dan remaja. Di negara maju seperti Amerika, bunuh diri menjadi penyebab kematian terbesar kedua pada remaja usia 12 - 19 tahun, dan menjadi urutan ke 11 penyebab kematian utama pada anak-anak berusia 5 - 11 tahun. 
Gaes. Gimana perasaan kamu setelah mengetahui data di atas? Merasa merinding atau biasa aja? Kalau merinding-ngeri, berarti kamu masih waras. Masih memiliki "sense" bahwa hidup adalah momentum yang sangat berharga dan patut disyukuri. Kalau merasa biasa saja, mungkin kamu perlu waspada, jangan-jangan punya potensi terhadap gejala itu. Tapi semoga sih tidak yah. Amin.
Lalu yang menjadi pertanyaan, apa sih yang menjadi sebab seseorang ingin bunuh diri? Nah, silahkan simak uraian di bawah ini.
Pertama, merasa tidak punya harapan (hopeless) atas hidupnya. Ini adalah gejala paling umum pada orang-orang yang menderita depresi. Orang-orang yang memikirkan tentang bunuh diri sering merasa terjebak atau tidak memiliki harapan terhadap suatu situasi. Perasaan hopeless inilah yang membuat orang menjadi putus asa lalu ingin mengakhiri hidupnya.
Kedua, munculnya perasaan sedih dan moody yang ekstrem. Banyak orang-orang yang pada akhirnya bunuh diri gara-gara diputus oleh sang pacar, atau dikhianati pasangan, misalnya. Atau sedih menanggung malu karena hamil di luar nikah. Kondisi sedih yang mendalam pada waktu yang lama dapat membuat stres, lalu depressi dan akhirnya ingin bunuh diri.
Ketiga, masalah tidur. Tidur merupakan salah satu media otak untuk memperbaiki kerusakan dan melancarkan fungsi. Orang yang mengalami gangguan tidur  berkepanjangan dapat mengalami cedera otak yang tidak dapat diperbaiki. Dalam kondisi inilah orang bisa saja muncul rasa ingin bunuh diri.
Keempat, perasaan terisolasi. Orang-orang yang berencana untuk bunuh diri muncul perasaan sebagai pribadi yang "paling sial" dan terisolasi dari kehidupan lingkungan. Lalu mereka menarik diri dari kontak sosial dan ingin sendirian. Mereka kemudian sering melakukan hal-hal yang dapat menyakiti dirinya sendiri.
Dari penjelasan di atas, faktor yang paling dominan atas keinginan bunuh diri adalah sikap hopeless dan putus asa dalam menghadapi persoalan hidupnya. Kedua perasaan tersebut lebih karena minimnya pegangan hidup atas kebermaknaan hidup, baik nilai-nilai sosial maupun agama.
Dalam banyak teori, munculnya putus asa dan hopeless disebabkan oleh keringnya spiritualitas yang banyak dialami oleh manusia modern. Kehidupan hedonistis, konsumeristis, materialistis, dan sikap yang jauh dari nilai-nilai dan transendensi diri memicu munculnya perasaan alienasi (keterasingan), dan akhirnya ingin bunuh diri saat merasa tidak mampu menanggung beban masalah.
Bunuh Diri Haram
Bagaimana Islam memandang perilaku bunuh diri? Sebenarnya kita semua sudah tahu bahwa bunuh itu perbuatan dilarang yang hanya dilakukan oleh para pengecut. Anugerah hidup di dunia terlalu besar jika diakhiri dengan membunuh diri sendiri. Betapa banyak orang yang ingin tetap hidup, bahkan ingin hidup selamanya. Makanya sangat naif jika ada orang yang bunuh diri karena tidak mampu menghadapi masalahnya.
Dalam Islam, bunuh diri, menurut ulama termasuk kategori dosa besar, sejajar dengan membunuh orang lain tanpa hak. Perbuatan ini menunjukkan sikap tidak sabar menghadapi ujian, putus asa, dan mendahului takdir Allah. Setiap orang yang lahir di dunia sudah memiliki takaran qadla dan takdirnya. Sungguh Allah sangat menyayangi para hamba-Nya, sehingga Dia melarang perbuatan bunuh diri.
Dalam QS: An-Nisa: 29 disebutkan dengan tegas larangan bunuh diri. "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allâh adalah Maha Penyayang kepadamu."
Beberapa ulama tafsir seperti Ath-Thabari, Ibnu Katsir, Imam Al-Baghawi, secara umum menyimpulkan bahwa bunuh diri haram hukumnya dan statusnya sama dengan membunuh orang lain. Karena sesama muslim ibarat satu tubuh, yang saling menopang, dan tidak boleh saling menyakiti.
Dalam ayat yang lain juga disebutkan: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan’ (QS: Al-Baqarah:195).
Demikian juga banyak sekali keterangan dari hadits Nabi yang menjelaskan bahaya bunuh diri dan ancaman bagi pelakunya. Diantaranya, ancaman tidak masuk surga. Jika dia kafir, maka tidak akan masuk surga selamanya. Namun jika dia Mukmin, maka dia tidak akan masuk surga dari awal, atau tidak masuk surga dengan derajat tertentu.
Rasulullah saw bersabda, “Dahulu ada seorang laki-laki sebelum kamu yang mengalami luka, lalu dia berkeluh kesah, kemudian dia mengambil pisau, lalu dia memotong tangannya. Kemudian darah tidak berhenti mengalir sampai dia mati. Allah berfirman, ‘Hamba-Ku mendahului-Ku terhadap dirinya, Aku haramkan surga baginya’. (HR: Al-Bukhari)
Dengan juga orang yang membunuh dirinya diancam akan disiksa dengan jenis perbuatannya ketika bunuh diri, sebagaimana hadits:
Nabi bersabda: "Barang siapa bersumpah dengan agama selain Islam dalam keadaan dusta, maka dia sebagaimana yang dia katakan. Barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu, dia akan disiksa dengan sesuatu itu dalam neraka Jahannam. Melaknat seorang Mukmin seperti membunuhnya. Dan barangsiapa menuduh seorang Mukmin dengan kekafiran, maka itu seperti membunuhnya”. (HR: Al-Bukhari). 
Uraian di atas dapat disimpulkan bahwa orang yang bunuh diri itu masuk kategori:
Pertama, golongan orang yang kufur nikmat. Anugerah berupa kehidupan adalah momentum terbaik untuk beramal shaleh. Dengan bunuh diri berarti menyia-nyiakan karunia terindah. Hanya karena dikuasai perasaan malu, terasing, tidak mampu, marah pada diri sendiri, dan lain-lain, lalu harus mengakhir hidup.
Kedua, golongan orang yang putus asa. "Dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir". (QS. 12:87). Sebesar apapun beban berat hidup ini, sebesar apapun dosa yang kita lakukan, maka Allah lah sebagai tempat berharap. Jangan pernah berkata: Saya sudah tidak dapat bertahan lagi dan menanggung beban ini!
"Cukuplah Allah bagiku; tidak ada Ilah selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakal, dan Dia adalah Rabb yang memiliki ‘Arsy yang agung." (QS: 9: 129).
Sayangnya, orang yang sudah terlanjur bunuh diri tidak bisa hidup kembali, dan harus menanggung beban dosa yang tiada tara. Wallahu a'lam. 

Oleh: Thobib Al-Asyhar
(Kabag Ortala, Kepegawaian, dan Hukum; penulis buku; dosen SKSG UI Salemba)

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Minggu, 03 Februari 2019

40 Jam Kerja dalam Satu Minggu bagi Guru, Adilkah?

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

 pemerintah menetapkan aturan Pemenuhan Beban Kerja Guru dalam Peraturan Menteri Pendidika 40 Jam Kerja dalam Satu Minggu bagi Guru, Adilkah?


Untuk memenuhi beban kerja guru 40 jam kerja dalam satu minggu, pemerintah menetapkan aturan Pemenuhan Beban Kerja Guru dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. 

Download Permendikbud No 15 Tahun 2018
Dalam pengawasannya, setiap sekolah diwajibkan untuk menggunakan alat fingerprint untuk memastikan bahwa si guru tetap berada di sekolah selama pelaksanaan beban kerja tersebut.
Adilkah?
Secara umum, beban kerja seorang pegawai baik pegawai pemerintahan maupun pegawai swasta (perusahaan) selama 40 jam kerja dalam satu minggu. Jadi, beban kerja guru selama 40 jam kerja ini tentunya bukan sebuah beban kerja baru di dunia kerja. Namun jika melihat kondisi real di lapangan, beban kerja 40 jam kerja dalam satu minggu ini memberikan tekanan bagi seorang guru. Karena beban kerja ini berkaitan dengan penghasilan (kesejahteraan) yang harus diterima guru. Selain itu, jika dilhat dari tugasnya, melaksanakan tatap muka selama 5 jam tidak bisa disamakan dengan tugas pegawai lain (misalnya berhubungan dengan alat-alat/ kerta dan pena) selama 5 jam.
Oleh karena itu, berikut beberapa opini yang berkaitan dengan beban kerja guru selama 40 jam kerja dalam satu minggu untuk dikaji ulang.
1. Dari Segi Kegiatan Guru
Satu hal yang tersirat dari peraturan ini, selama ini guru seolah-olah hanya melaksanakan kegiatan belajar mengajar (tatap muka) di depan kelas tanpa melakukan kegiatan lainnya. 
Guru datang ke sekolah pukul 07.00 dan pulang pukul 12.40 tanpa ada kegiatan lain yang terkait proses belajar mengajar setelah pulang sekolah. Kenyataannya, setelah pulang sekolah, pada umumnya guru juga melakukan kegiatan lain yang dimaksudkan dalam peraturan pemenuhan beban kerja guru. 
Sebagai contoh, secara umum, guru membawa tugas-tugas siswa ke rumah untuk diperiksa dan dinilai. Termasuk juga untuk merencanakan kegiatan besok hari di kelas, guru pada umumnya melakukan persiapan di rumah. Hasilnya, apakah guru sebelum penerbitan peraturan ini tidak berhasil? 
2. Dari Segi Waktu
Jika mengikuti pola Enam Hari Sekolah dalam satu minggu, maka guru harus masuk kerja selama enam hari (senin-sabtu) dan beristirahat hanya di hari minggu. Sementara pegawai pada umumnya masuk kerja 5 hari kerja. Ini "memaksa" guru untuk tidak memiliki kehidupan sosial. 
Sebagai contoh, sebagai negara yang kaya akan adat istiadat, pada umumnya guru juga harus mengikuti adat di daerah masing-masing. Namun dengan keadaan ini, guru tidak dapat mengikuti adat (misalnya adat pernikahan) keluarga, teman, tetangga, bahkan untuk dirinya sendiri. 
Belum lagi jika dikaitkan dengan anak sendiri, guru mendidik anak orang lain di sekolah selama 8 jam, namun anak sendiri tanpa didikan dari dirinya. Apakah pernyataan ini berlebihan? Jawabannya berkaitan dengan kesejahteraan guru tersebut.
3. Dari Segi Kesejahteraan
Seperti disinggung sebelumnya, pelaksanaan beban kerja guru ini berkaitan dengan kesejahteraan guru. Sebagai tenaga profesional, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapat tunjangan profesional sebesar satu bulan gaji setiap bulan.
 Dengan catatan, jika beban kerja guru tidak terlaksana (3 hari dalam satu bulan), maka guru tidak berhak atas tunjangan profesional tersebut. Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik, ini tentunya mewajibkan (terpaksa)  guru untuk melaksanakan beban kerja demi pendapatan tersebut. Hasilnya, menjadikan guru seorang yang materialistis (bisa bertentangan dengan prinsip guru).
Namun jika dikalkulasikan, misalnya seorang guru dengan gaji Rp. 3.500.000,- perbulan (untuk golongan IV) maka dia berhak mendapatkan tambahan gaji satu bulan, sehingga gaji guru tersebut Rp. 7.000.000,- per bulan. Lalu apakah ini cukup besar? Coba dibandingkan dengan tenaga profesional lainnya dengan beban kerja 40 jam kerja perminggu, apakah gaji tersebut seimbang?
Lalu, bagaimana dengan guru yang belum memiliki sertifikasi atau guru di sekolah swasta atau yang masih berstatus honor daerah atau sekolah yang memiliki penghasilan sekitar Rp. 800.000 - Rp. 1.500.000 perbulan, apakah beban kerja guru ini cukup adil?
***
Fakta dilapangan menunjukkan bahwa banyak guru di daerah yang merasakan tekanan besar dalam melaksanakan beban kerja ini. Tekanan ini justru membiaskan tugas utama guru sebagai ujung tombak masa depan bangsa ini.
Sekali lagi ini hanya opini dari beberapa tanggapan teman guru yang ada di daerah. Kiranya perlu perhatian pemerintah, atau stimulus  dari pemerintah untuk meringankan guru memahami beban kerja guru selama 40 jam kerja dalam satu minggu ini.
Salam Pendidikan

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.