Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Februari 2019

MENDIKBUD: Tahun 2020 Menjadi Batas Akhir Guru Melinierkan Latar Belakang Pendidikan dengan Mata Pelajaran

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

 Menjadi Batas Akhir Guru Melinierkan Latar Belakang Pendidikan dengan Mata Pelajaran  MENDIKBUD: Tahun 2020 Menjadi Batas Akhir Guru Melinierkan Latar Belakang Pendidikan dengan Mata Pelajaran

Assalaamu'alaikum Sahabat . 
Selamat datang disitus Hanapibani.com yang pada kesempatan kali ini akan membagikan informasi mengenai,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mengeluarkan kebijakan yang membuat guru deg-degan. Tahun 2020, menjadi batas akhir bagi Oemar Bakrie melinierkan latar belakang pendidikan dengan mata pelajaran (mapel) yang diampu.

ARTINYA, kesempatan itu tersisa dua tahun. Bila tak bisa dipenuhi sampai tenggat waktu tersebut, guru harus siap tak lagi berdiri di depan kelas. Itu diatur melalui Peraturan Mendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kaltim Musyahrim menerangkan, upaya linierisasi tenaga pendidik sebenarnya bukan hal baru. Itu berjalan semenjak program sertifikasi guru.

Sebab, hal tersebut diatur sebagai syarat penerbitan sertifikasi. Bila itu tak terbit, praktis tunjangan profesi guru juga tidak cair. “Makanya penempatan guru harus sesuai bidang ilmunya. Misal sarjana matematika, tidak bisa mengajar bahasa Indonesia,” ujarnya, kemarin (2/1).

Menurut data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, jumlah guru Benua Etam pada 2015 sebanyak 48.552 orang. Data tersebut masih relevan karena selama dua tahun belakangan tidak ada rekrutmen guru calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Mengenai jumlah guru yang belum linier, PGRI tak memiliki angka pasti. Namun, Musyahrim meyakini, kini jumlahnya tak banyak. “Kalau pun ada, paling tinggal sedikit saja. Iya, karena itu tadi, bukan hal baru,” terang mantan kepala Disdikbud Kaltim itu.

Lagi pula, mau tidak mau guru yang belum linier mesti menyesuaikan. Menjadi wajib, jika hendak lulus sertifikasi. Bagi yang sudah sarjana, guru belum linier harus bersiap menempuh pendidikan lanjutan. Mereka tinggal menempuh pendidikan selama dua semester.

Sementara itu, guru yang belum strata satu (S-1) mesti menempuh pendidikan selama delapan semester. Menurutnya, pemberlakuan aturan tersebut tak masalah bagi Kaltim. “(Kaltim) sudah siap. Menyambut positif aturan itu,” imbuhnya.

Dengan begitu, ke depan kiprah guru dalam mengajar semakin profesional. Benar-benar menguasai materi pelajaran di kelas. “Semacam dokter gigi, tidak mungkin menangani pekerjaan dokter bedah. Harus dokter bedah juga. Artinya, jangan sampai tidak sesuai bidang keahlian,” ucap dia.

Dalam peraturan baru itu, ada beberapa opsi yang masuk kriteria linieritas. Salah satunya, guru yang mengajar sesuai latar belakang pendidikan S-1. Artinya, guru yang saat S-1 mengambil pendidikan fisika, saat mengajar juga mengajarkan mapel tersebut.

Kepala Bidang Ketenagaan Disdikbud Kaltim Idehamsyah mengatakan, sebenarnya tidak ada yang sampai berakibat guru tak bisa mengajar. Asal guru yang tidak linier itu mau ditempatkan mengajar mapel sesuai ijazah S-1. Di Kaltim, dengan kondisi guru yang sudah banyak disertifikasi, menandakan bahwa para pendidik telah linier.

Namun, untuk data, pihaknya tak memiliki. Apalagi, sebelum pemberlakuan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendataan guru di seluruh jenjang pendidikan ditangani kabupaten/kota. Saat sekarang saja, kewenangan SMA/SMK beralih ke pemerintah provinsi. “Kaltim sudah siap dengan aturan itu (guru mesti linier),” ucap dia.

Kepala SMA 3 Samarinda Abdul Rozak Fachrudin menyampaikan aturan linieritas guru memang sangat diperlukan untuk meningkatkan profesional kerja guru. Sebab, guru dalam mengajar mapel berdasar kompetensi yang dimiliki. “Tentu bagus sekali. Mulai ijazah kuliah, sertifikasi, dan mengajar semuanya linier. Mutu pendidikan juga bisa meningkat,” kata dia.

Demikian informasi yang dapat kami berikan, Semoga ada manfaatnya untuk Sobat semua......



Sumber : http://kaltim.prokal.co/

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Rabu, 06 Februari 2019

19 Ide Kreatif dalam Dekorasi Kelas

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

Assalaamu'alaikum Sahabat . 

Kelas merupakan tempat di mana anak-anak belajar, berinteraksi dengan teman-teman mereka, dan berkreasi. 

Di kelas, terutama untuk anak-anak di usia pra-sekolah, anak-anak didorong untuk terus berkarya. Oleh karena itu, diperlukan lingkungan yang bisa mendukung produktivitas mereka. Melakukan dekorasi kelas adalah salah satu cara menciptakan lingkungan yang ramah anak.

Yang terpenting dalam mendekorasi kelas adalah anak-anak juga ikut terlibat di dalamnya. Dengan mendekorasi kelas mereka sendiri, mereka merasa jadi bagian dari ruangan tersebut dan makin semangat untuk belajar. Kali ini, Kami akan berbagi inspirasi mengenai ide-ide dekorasi kelas yang sangat kreatif. 

Sobat bisa mengajak anak-anak atau murid-muridmu untuk mencoba dekorasi kelas berikut ini:

1.

2.

3.
 4.
 5.
 6.
 7.
 8.
 9.
 10.
 11.
 12.
 13.

 14.
 15.
 16.
 17.
 18.
 19.



Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Selasa, 05 Februari 2019

Mendikbud Minta Kepala Sekolah Tak Rekrut Lagi Guru Honorer

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.


Mendikbud Minta Kepala Sekolah Tak Rekrut Lagi Guru Honorer Mendikbud Minta Kepala Sekolah Tak Rekrut Lagi Guru Honorer


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta para kepala sekolah tidak lagi mengangkat guru-guru honorer baru untuk mengajar.

Jika butuh tenaga pengajar, kepala sekolah diminta untuk mengangkat kembali tenaga pengajar yang telah pensiun.

“Saya minta supaya kepala sekolah tidak angkat lagi honorer. Guru yang pensiun diperpanjang saja masa baktinya. Ditarik lagi sampai ada guru pengganti yang diangkat oleh pemerintah,” kata Mudhadjir, di Semarang, Jumat (4/1/2019).

Guru Besar Universitas Negeri Malang ini, menilai, persoalan guru honorer perlu dicari solusi bersama.

Salah satunya, dengan tidak menambah guru honorer. Para guru honorer telah mengabdi lama, terutama lebih dari 10 tahun, akan diprioritaskan diangkat oleh pemerintah melalui skema perjanjian kerja.

Ia berpendapat , persoalan guru honorer akan terus mengemuka jika kepala sekolah mengangkat guru-guru baru, yang pada akhirnya berharap ada pengangkatan.

Akan tetapi, berbeda jika kepala sekolah memperpanjang masa bakti guru yang pensiun.

“Kalau diangkat kepala sekolah nanti persoalan tidak selesai. Cukup yang pensiun. Toh rata-rata usia pensiun 60 tahun dan untuk mengabdi beberapa tahun lagi masih bisa. Gaji diambilkan dari BOS,” ujar Muhadjir.

“Tentu bayarannya tidak sebanyak ketika masih aktif PNS, tapi masih mendapat dana pensiun,” lanjut dia.
Sementara, terkait persoalan guru honorer, Kemendikbud telah membahasnya dengan Komisi X DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, dan Kementerian Keuangan.
Rencananya, akan ada skema untuk mengangkat para tenaga guru honorer yang mengabdi di atas 10 tahun.
“Februari atau Maret ini mudah-mudahan sudah dibuka,” kata Muhadjir.


Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Minggu, 03 Februari 2019

40 Jam Kerja dalam Satu Minggu bagi Guru, Adilkah?

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

 pemerintah menetapkan aturan Pemenuhan Beban Kerja Guru dalam Peraturan Menteri Pendidika 40 Jam Kerja dalam Satu Minggu bagi Guru, Adilkah?


Untuk memenuhi beban kerja guru 40 jam kerja dalam satu minggu, pemerintah menetapkan aturan Pemenuhan Beban Kerja Guru dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. 

Download Permendikbud No 15 Tahun 2018
Dalam pengawasannya, setiap sekolah diwajibkan untuk menggunakan alat fingerprint untuk memastikan bahwa si guru tetap berada di sekolah selama pelaksanaan beban kerja tersebut.
Adilkah?
Secara umum, beban kerja seorang pegawai baik pegawai pemerintahan maupun pegawai swasta (perusahaan) selama 40 jam kerja dalam satu minggu. Jadi, beban kerja guru selama 40 jam kerja ini tentunya bukan sebuah beban kerja baru di dunia kerja. Namun jika melihat kondisi real di lapangan, beban kerja 40 jam kerja dalam satu minggu ini memberikan tekanan bagi seorang guru. Karena beban kerja ini berkaitan dengan penghasilan (kesejahteraan) yang harus diterima guru. Selain itu, jika dilhat dari tugasnya, melaksanakan tatap muka selama 5 jam tidak bisa disamakan dengan tugas pegawai lain (misalnya berhubungan dengan alat-alat/ kerta dan pena) selama 5 jam.
Oleh karena itu, berikut beberapa opini yang berkaitan dengan beban kerja guru selama 40 jam kerja dalam satu minggu untuk dikaji ulang.
1. Dari Segi Kegiatan Guru
Satu hal yang tersirat dari peraturan ini, selama ini guru seolah-olah hanya melaksanakan kegiatan belajar mengajar (tatap muka) di depan kelas tanpa melakukan kegiatan lainnya. 
Guru datang ke sekolah pukul 07.00 dan pulang pukul 12.40 tanpa ada kegiatan lain yang terkait proses belajar mengajar setelah pulang sekolah. Kenyataannya, setelah pulang sekolah, pada umumnya guru juga melakukan kegiatan lain yang dimaksudkan dalam peraturan pemenuhan beban kerja guru. 
Sebagai contoh, secara umum, guru membawa tugas-tugas siswa ke rumah untuk diperiksa dan dinilai. Termasuk juga untuk merencanakan kegiatan besok hari di kelas, guru pada umumnya melakukan persiapan di rumah. Hasilnya, apakah guru sebelum penerbitan peraturan ini tidak berhasil? 
2. Dari Segi Waktu
Jika mengikuti pola Enam Hari Sekolah dalam satu minggu, maka guru harus masuk kerja selama enam hari (senin-sabtu) dan beristirahat hanya di hari minggu. Sementara pegawai pada umumnya masuk kerja 5 hari kerja. Ini "memaksa" guru untuk tidak memiliki kehidupan sosial. 
Sebagai contoh, sebagai negara yang kaya akan adat istiadat, pada umumnya guru juga harus mengikuti adat di daerah masing-masing. Namun dengan keadaan ini, guru tidak dapat mengikuti adat (misalnya adat pernikahan) keluarga, teman, tetangga, bahkan untuk dirinya sendiri. 
Belum lagi jika dikaitkan dengan anak sendiri, guru mendidik anak orang lain di sekolah selama 8 jam, namun anak sendiri tanpa didikan dari dirinya. Apakah pernyataan ini berlebihan? Jawabannya berkaitan dengan kesejahteraan guru tersebut.
3. Dari Segi Kesejahteraan
Seperti disinggung sebelumnya, pelaksanaan beban kerja guru ini berkaitan dengan kesejahteraan guru. Sebagai tenaga profesional, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapat tunjangan profesional sebesar satu bulan gaji setiap bulan.
 Dengan catatan, jika beban kerja guru tidak terlaksana (3 hari dalam satu bulan), maka guru tidak berhak atas tunjangan profesional tersebut. Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik, ini tentunya mewajibkan (terpaksa)  guru untuk melaksanakan beban kerja demi pendapatan tersebut. Hasilnya, menjadikan guru seorang yang materialistis (bisa bertentangan dengan prinsip guru).
Namun jika dikalkulasikan, misalnya seorang guru dengan gaji Rp. 3.500.000,- perbulan (untuk golongan IV) maka dia berhak mendapatkan tambahan gaji satu bulan, sehingga gaji guru tersebut Rp. 7.000.000,- per bulan. Lalu apakah ini cukup besar? Coba dibandingkan dengan tenaga profesional lainnya dengan beban kerja 40 jam kerja perminggu, apakah gaji tersebut seimbang?
Lalu, bagaimana dengan guru yang belum memiliki sertifikasi atau guru di sekolah swasta atau yang masih berstatus honor daerah atau sekolah yang memiliki penghasilan sekitar Rp. 800.000 - Rp. 1.500.000 perbulan, apakah beban kerja guru ini cukup adil?
***
Fakta dilapangan menunjukkan bahwa banyak guru di daerah yang merasakan tekanan besar dalam melaksanakan beban kerja ini. Tekanan ini justru membiaskan tugas utama guru sebagai ujung tombak masa depan bangsa ini.
Sekali lagi ini hanya opini dari beberapa tanggapan teman guru yang ada di daerah. Kiranya perlu perhatian pemerintah, atau stimulus  dari pemerintah untuk meringankan guru memahami beban kerja guru selama 40 jam kerja dalam satu minggu ini.
Salam Pendidikan

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.