Minggu, 04 September 2022

Kembali Undang Budi Hartono Dan Sjamsul Nursalim Pansus BLBI DPD

Sumber : Antaranews.com

Komite Khusus (PANSUS) BANTUAN BANKIAN BANK INDONESIA (BLBI) Dewan Perwakilan Regional (DPD) mengundang Robert Budi Hartono dan Sjamsul Nursalim untuk kedua kalinya pada 7 September 2022 untuk penyelesaian Audiensi (RDP) BLBI.


Robert Budi Hartono adalah pemilik Djarum Group Company, sedangkan Sjamsul Nursalim adalah pemilik Pt Gajah Torgah TBK.


Presiden Komite Khusus DPD Blbi Bustami Zainudin di Jakarta mengatakan pada hari Senin bahwa Robert telah diundang untuk diminta informasi terkait pembelian kelompok perusahaannya dalam akuisisi PT Bank Central Asia (BCA) pada tahun 2003 dengan Nilai RP5 miliar untuk 51% saham, sedangkan pada saat yang sama, BCA memegang rekor setoran RP60 miliar.


"Dengan demikian, dalam satu tahun, kepentingan ringkasan yang dibayarkan oleh pemerintah adalah sekitar Rp. 6 miliar pada 7 miliar rupes, sehingga belum kembali selama dua tahun? Aset BCA dapat diprioritaskan ke negara itu," kata Bustami.


Surat undangan tertanggal 22 Agustus ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPD dan dikirim ke Presiden DPD, Presiden Komite Khusus DPD BLBI, Asisten Pengadilan DPD dan Kepala Biro Pengadilan DPD I. Dalam surat itu, dijelaskan bahwa Robert dan Sjamsul dipanggil untuk pertama kalinya pada 12 Agustus, tetapi keduanya tidak ada.



Menurut Bustami, BCA, yang terus menerima bunga dalam kewajiban bunga, akan menjual kewajibannya ke pasar internasional, sehingga jika negara memimpin moratorium pada pembayaran bunga ringkasan, negara dapat diberikan dalam pertanyaan internasional Dunia Keuangan.


"Kekhawatiran DPD adalah untuk menyelesaikan masalah BLBI dan ringkasan kewajiban sehingga tidak ada beban untuk negara ini atau pengusaha sendiri di masa depan. Kami lengkap atau lebih lambat bahkan lebih luas," katanya.


Sementara undangan ke Sjamsul Nursalim, katanya, dikaitkan dengan pencairan BLBI dari nilai RP 4,8 miliar dan RP28,4 miliar yang kemudian dibayar dengan kolam Dipasena, yang telah terbukti dijual di pelelangan oleh Badan Pembatasan Perbankan Nasional Badan Pembatasan Perbankan Nasional Badan Pembatasan Perbankan Nasional Perbankan Nasional Perbankan Nasional (BPPN) hanya menjual RP300 miliar.


"Atas dasar kontrak penyelesaian master AQCUISITION (MSAA), pembayaran utang oleh Sjamsul dilakukan dalam jumlah tunai menjadi RP1 miliar dan berkat pengiriman aset RP27,49 miliar. Tapi ini aktif, yaitu Dipasena, Hanya menjual Rp330 Rpor the Miliar, bagaimana sejarahnya? Bustami.


Dengan demikian, ia berharap bahwa Robert dan Sjamsul dapat menghormati surat undangan yang telah diberikan, karena ini berarti bahwa mereka menghormati lembaga -lembaga negara dari perwakilan sah rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar