Kamis, 15 Desember 2022

4 Syarat Honorer Diangkat PNS dan PPPK

Cancuters.com - Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas memastikan akan membuka kembali Seleksi CPNS 2023. Namun prioritas Rekrutmen CPNS 2023 tetap pada Honorer. Berikut 4 Syarat Honorer bisa diangkat jadi CPNS 2023. Kriteria atau syarat itu merujuk umur dan masa kerja Honorer. 

Pengangkatan Honorer jadi CPNS 2023 ini sejalan dengan rencana Pemerintah untuk menghapuskan status tenaga Honorer pada tahun 2023 mendatang.

Karena itu, instansi atau unit kerja diberi kesempatan untuk menyelesaikan persoala Honorer hingga tahun 2023

Pengangkatan tenaga Honorer menjadi CPNS ini sesuai PP 48/2005

Berikut 4 Syarat Tenaga Honorer bisa diangkat CPNS 2023:

1. Tenaga Honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

2. Tenaga Honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10-20 secara terus-menerus

3. Tenaga Honorer berusia maksimal 40 tahun dan masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

4. Tenaga Honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga Honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai Honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi PNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Dalam PP 48/2005 dijelaskan, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.

Seleksi ini akan berlaku bagi semua Honorer yang ingin diangkat menjadi PNS maupun PPPK.

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

Dokumen yang Harus Disiapkan saat Mendaftar CPNS 2023

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas Pastikan 2 Kategori Ini Tetap jadi Prioritas Seleksi CPNS 2023

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa gur dan tenaga kesehatan tetap menjadi 2 Kategori Prioritas Seleksi CPNS 2023.

Kabar gembira tersebut disampaikan Abdullah Azwar Anas ketika menghadiri sebuah acara di Universitas Gajah Mada ( UGM ) Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Pernyataraan Abdullah Azwar Anas ini sekaligus mempertegas bahwa Seleksi CPNS 2023 yang akan datang tak hanya hakim, Jaksa dan Agen seperti yang disampaikan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB sebelumnya.

kupang


Home 
News 
Nasional

Seleksi CPNS 2023

4 Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat jadi CPNS 2023, Umur dan Masa Kerja jadi Dasar Pertimbangan
Kamis, 17 November 2022 11:06
Editor: Adiana Ahmad
   
AA
Seleksi CPNS 2023/ CPNS Kabupaten Kupang- 4 Syarat Tenaga Honorer bisa diangkat jadi CPNS 2023, Umur dan Masa kerja jadi dasar pertimbangan
Seleksi CPNS 2023/ CPNS Kabupaten Kupang- 4 Syarat Tenaga Honorer bisa diangkat jadi CPNS 2023, Umur dan Masa kerja jadi dasar pertimbangan

Dikatakan Abdullah Azwar Anas bahwa pada Seleksi CPNS 2023, Pemerintah tetap akan fokus pada 2 Kategori Prioritas yakni guru dan tenaga kesehatan. 

“Terkait CPNS 2023, kami fokus di dua kategori, yakni pendidikan dan kesehatan,” ujar Abdullah Azwar Anas saat ditemui di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat 21 Oktober 2022.

Selanjutnya Abdullah Azwar Anas menjelaskan, prioritas itu merujuk pada kebutuhan guru, dokter dan perawat di lapangan.

“Ada banyak sekali di desa, di luar Jawa, kendala tiadanya guru, dokter dan perawat itu. Maka, kami CPNS 2023 ini akan kami fokuskan ke bidang pendidikan dan kesehatan,” terangnya.

Mantan Bupati Banyuwangi itu menjelaskan, di tahun depan, kemungkinan ada 500 ribu orang dari ranah pendidikan maupun kesehatan yang bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Di tenaga ini, kita mix nanti antara non-ASN maupun fresh graduate, yang baru lulus dari kampus,” ungkap Abdullah Azwar Anas.

Ia mengatakan, dirinya sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) untuk membicarakan alternatif penyelesaian tenaga non-ASN.


Dikatakannya, ada tiga alternatif yang bisa dipilih, yakni tenaga non-ASN diangkat seluruhnya dan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diberhentikan seluruhnya atau diangkat sesuai dengan prioritas.

“Di 2005, kita pernah mengangkat 850 ribu orang untuk menjadi ASN. Mereka diangkat otomatis. Harusnya, sekarang sisanya tinggal 60 ribu (lantaran pensiun), tetapi pas 2012 didata ulang, bukannya berkurang malah bertambah 11 kali lipat,” ucap dia.

Pada tahun 2005-2014, tenaga honorer kategori (THK) II sebanyak 860.220 dan THK-II sebanyak 209.872.

Maka total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092.

Jumlah tersebut seperempat jumlah total ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif.

Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum.

Secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Semoga Bermanfaat ‼️❤️❤️

Tidak ada komentar:

Posting Komentar